4. Menyiapkan penyampaian argumen
Pada tahap ini, masing-masing pihak mengutarakan apa yang diinginkan secara bijaksana.
5. Merancang kegiatan tawar menawar dan penyelesaian masalah.
Pada kegiatan ini, dilakukan tawar-menawar antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai sebuah kesepakatan.
Misalnya temanya adalah jual beli, maka tawar-menawarnya bisa berupa kesepakatan harga barang atau jasa yang diperjualbelikan.
6. Menentukan penutup
Tahap ini merupakan tahap terakhir yang menutup proses negosiasi. Misalnya, antara kedua pihak saling mengucapkan terima kasih dan salam.
Selain itu, jika negosiasi yang dilakukan bersifat formal, maka bisa juga ditutup dengan kesepakatan tertulis dan penandatanganan dokumen tertentu antara pihak yang terlibat.
7. Menulis struktur teks negosiasi
Baca Juga: Iran Siap Lanjutkan Perundingan Nuklir Pekan Ini
Di tahap ini, bisa menuliskan struktur teks negosiasi, kemudian sesuaikan kerangka tadi dengan struktur teks negosiasi ini.
Seperti yang tadi sudah dibahas, struktur teks negosiasi terdiri atas orientasi, permintaan, pemenuhan, penawaran, persetujuan, dan penutup.
8. Mengembangkan kerangka menjadi sebuah teks.
Setelah menyesuaikan kerangka dengan struktur, selanjutnya tinggal mengembangkannya menjadi sebuah teks utuh.
Perlu diingat, saat proses mengembangkan kerangka menjadi teks, harus diperhatikan kaidah kebahasaan yang digunakan agar teks negosiasi mudah diterima dan dimengerti oleh pembaca.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun