Suara.com - Pemerintah telah memperbaharui aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan memangkas karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari.
Aturan tersebut berlaku bagi merepa yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap dan booster. Peraturan itu mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.
"Karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari ANTARA baru-baru ini.
Menurut Luhut, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat fatalitas kasus (case fatality rate) di Indonesia masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, jika dibandingkan dengan negara-negara yang tidak menerapkan karantina itu.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," katanya.
Luhut pun memastikan kebijakan karantina tiga hari sudah diputuskan setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data-data yang ada.
Pemerintah juga akan memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali pada 14 Maret 2022.
"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," katanya.
Baca Juga: Luhut Beri Sinyal Pelaku PPLN yang Datang ke Bali Bebas Karantina, Begini Alasannya
Luhut mengungkapkan Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang tercatat sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
"Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia booster," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 7 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Dari Gym ke Hangout, Astec x Disney Hadirkan Fashion Aktif yang Fun dan Fungsional
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Bebas Bergerak dan Percaya Diri: Rahasia Fashion Anak Aktif Terungkap di Fashion Nation
-
Jusuf Kalla Berapa Bersaudara? Adiknya Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
4 Fakta Mengejutkan Macan Tutul di Hotel Bandung, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Terpopuler: Sosok Pengasuh Ponpes Al Khoziny Disorot, Yai Mim Ternyata Kaya Raya Pernah Haji 9 Kali
-
Pengertian Stateless, Status Resmi Riza Chalid dan Jurist Tan Imbas Paspor Dicabut
-
Ramalan Zodiak 7 Oktober: Gemini Waspada Teman Utang Tapi Gak Balik, Libra Akan Bertemu Orang Lama
-
Kalender Jawa 7 Oktober 2025 Selasa Pahing dan Weton Sial Menurut Primbon Jawa