Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap potensi umat Islam Indonesia tidak perlu lagi jaga jarak saat salat tarawih atau beribadah di masjid pada Ramadan 2022 mendatang.
Hal ini diungkap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, lantaran kasus Covid-19 Indonesia sudah mulai melandai, ditambah pemerintah memang sudah mulai melonggarkan protokol kesehatan di Indonesia.
"Karena mau memasuki bulan Ramadan, jaga jarak ini sudah tidak dijadikan salah satu indikator, sehingga jaga jarak ini sudah dikurangi, tetapi misalnya menggantikan dengan syarat semua jamaah harus membawa sajadah sendiri," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Nadia mengakui pelonggaran protokol kesehatan di masyarakat dilakukan secara bertahap, dan jaga jarak jadi salah satu yang akan dilonggarkan berikutnya, termasuk jaga jarak tidak lagi berlaku di tempat ibadah karena mendekati bulan Ramadan.
"Kalau melihat ketentuan mengenai pelonggaran protokol kesehatan, misalnya, kita tahu pelonggaran protokol kesehatan bisa saja jaga jarak, kegiatan tertentu (dilonggarkan), seperti aktivitas di tempat ibadah," papar Nadia.
Meski begitu, kata Nadia, keputusan pelonggaran tempat ibadah ini akan melihat situasi dan kondisi Covid-19 di masa mendatang. Namun Kemenkes, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, optimis bahwa ibadah hingga mudik di Ramadan berpotensi untuk diperbolehkan.
"Seperti pernah Pak Menteri sampaikan, mungkin perayaan Idul Fitri atau masa bulan Ramadan kita bisa jalankan ibadah yang sebelumnya tidak bisa dilakukan. Jadi kemungkinan ibadah Ramadan memungkinkan, mudik memungkinkan," tutup Nadia.
Adapun salah satu pelonggaran yang sudah diberlakukan yaitu aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan dihapuskannya syarat negatif antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
"Yang jelas, kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan, artinya pelonggaran aktivitas masyarakat kita kendorkan lebih dulu. Artinya sesuai dengan level masing-masing provinsi dan kabupaten kota," jelas Nadia.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut 7 Aturan Pembatasan Covid-19, Jaga Jarak di Masjid Dihentikan
Dihapuskannya syarat negatif antigen atau PCR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bahaya Mengintai di Sungai Balantieng dari Banjir hingga Tambang, Apa Dampaknya?
-
Tahun Baru, Saatnya Menata Finansial dengan Lebih Tenang
-
7 Negara Paling Tidak Bahagia di Dunia Tahun 2025, Ada Indonesia?
-
Terpopuler: Rekomendasi Sunscreen Anti Aging hingga Sepatu Lokal Senyaman Nike
-
Stop Kemerahan! Ini Dia Solusi Eksfoliasi Nyaman untuk Kulit Sensitif
-
Wajib Coba! 5 Body Lotion Terbaik untuk Kulit Cerah Remaja, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
Hari Ibu Tanggal Berapa? Sontek 15 Ide Kado yang Bikin Bunda Nangis Terharu
-
10 Ide Tukar Kado Natal Rp10 Ribu, Lebih Berkesan dari Hadiah Mahal
-
6 Sunscreen dengan Anti-Aging untuk Ibu Rumah Tangga Usia 30 Tahun ke Atas
-
Deodoran Apa yang Gak Bikin Ketiak Hitam? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba