Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap potensi umat Islam Indonesia tidak perlu lagi jaga jarak saat salat tarawih atau beribadah di masjid pada Ramadan 2022 mendatang.
Hal ini diungkap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, lantaran kasus Covid-19 Indonesia sudah mulai melandai, ditambah pemerintah memang sudah mulai melonggarkan protokol kesehatan di Indonesia.
"Karena mau memasuki bulan Ramadan, jaga jarak ini sudah tidak dijadikan salah satu indikator, sehingga jaga jarak ini sudah dikurangi, tetapi misalnya menggantikan dengan syarat semua jamaah harus membawa sajadah sendiri," ujar Nadia saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Nadia mengakui pelonggaran protokol kesehatan di masyarakat dilakukan secara bertahap, dan jaga jarak jadi salah satu yang akan dilonggarkan berikutnya, termasuk jaga jarak tidak lagi berlaku di tempat ibadah karena mendekati bulan Ramadan.
"Kalau melihat ketentuan mengenai pelonggaran protokol kesehatan, misalnya, kita tahu pelonggaran protokol kesehatan bisa saja jaga jarak, kegiatan tertentu (dilonggarkan), seperti aktivitas di tempat ibadah," papar Nadia.
Meski begitu, kata Nadia, keputusan pelonggaran tempat ibadah ini akan melihat situasi dan kondisi Covid-19 di masa mendatang. Namun Kemenkes, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, optimis bahwa ibadah hingga mudik di Ramadan berpotensi untuk diperbolehkan.
"Seperti pernah Pak Menteri sampaikan, mungkin perayaan Idul Fitri atau masa bulan Ramadan kita bisa jalankan ibadah yang sebelumnya tidak bisa dilakukan. Jadi kemungkinan ibadah Ramadan memungkinkan, mudik memungkinkan," tutup Nadia.
Adapun salah satu pelonggaran yang sudah diberlakukan yaitu aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan dihapuskannya syarat negatif antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
"Yang jelas, kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan, artinya pelonggaran aktivitas masyarakat kita kendorkan lebih dulu. Artinya sesuai dengan level masing-masing provinsi dan kabupaten kota," jelas Nadia.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut 7 Aturan Pembatasan Covid-19, Jaga Jarak di Masjid Dihentikan
Dihapuskannya syarat negatif antigen atau PCR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis SE 11/2022 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an