Suara.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) jadi salah satu destinasi favorit warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Apalagi Margasatwa Ragunan tetap buka selama periode libur lebaran 2022.
Kepala Pengelola Unit Pengelola TMR, drh. Endah Rumiyati, mengatakan saat ini Margasatwa Ragunan bisa menerima pengunjung dengan kapasitas 75 persen, berdasarkan level PPKM yang sedang berlaku.
"Pengunjung maksimal 45 ribu orang, karena kapasitas maksimal kita 100 persen 65 ribu orang," ujar drh. Endah kepada suara.com saat ditemui di Ragunan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Bagi yang tertarik mengunjungi Margasatwa Ragunan saat libur lebaran 2022, berikut ini syarat, aturan, harga tiket dan atraksi satwa yang perlu diketahui yang berhasil dirangkum suara.com.
1. Pemesanan Tiket via Online
Sudah beberapa tahun lalu Margasatwa Ragunan menerapkan sistem digitalisasi untuk mengatur dan mengukur jumlah pengunjung, termasuk calon pengunjung wajib melakukan booking online di H-1 kedatangan.
Caranya bisa dengan mengakses link bit.ly/PesantiketTMR, mengisi form data dan sertakan KTP. Dalam satu kali pendaftaran bisa dipesan maksimal 5 orang.
Selanjutnya bukti akan dikirim ke email yang didaftarkan, dan jadi bukti akses masuk Margasatwa Ragunan.
2. Masuk Menggunakan Kartu JakCard
Baca Juga: Menikmati Libur Lebaran, Ini Ragam Aktivitas yang Bisa Dilakukan
Setelah booking online pengunjung bisa langsung masuk menggunakan kartu Jakcard atau membeli kartunya di loket TMR.
Kartu JakCard ini berisi saldo untuk membayar tiket di pintu masuk dengan cara ditempel. Satu kartu dengan saldo mencukupi bisa digunakan untuk lebih dari satu orang.
Harga tiket Margasatwa Ragunan pengunjung dewasa Rp 4.000, anak-anak Rp 3.000. Harga tiket parkir Rp 3.000 motor, Rp 6.000 mobil, dan Rp 1.000 sepeda.
3. Syarat Pengunjung dan Protokol Kesehataan
Saat datang pengunjung wajib melakukan check in dan check out aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menggunakan masker.
Pengunjung di atas 12 tahun harus sudah vaksinasi dosis kedua, atau kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukan minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja
-
Seperti Apa Watak Weton Jumat Kliwon? Ini Sifat dan Keistimewaannya Menurut Primbon
-
Bukan Sekadar Angka, Ini Arti Penting Masuknya BRI di Jajaran Elite Perbankan Dunia
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
5 Sepatu Running Pria di Bawah Rp500 Ribu, Ada yang Cuma Rp100 Ribuan!