Suara.com - Seorang wanita asal Jerman berakhir dipenjara karena melakukan kekerasan seksual. Wanita tersebut dihukum 6 bulan penjara karena sengaja melubangi kondom pasangan.
Melansir laman DW, hakim pun mengungkap jika kasus wanita yang melubangi kondom tersebut merupakan hal yang tidak biasa terjadi.
Menurut koran lokal di Jerman, wanita 39 tahun tersebut menjalin hubungan "friends with benefits" dengan pria 42 tahun.
Pasangan ini pertama kali bertemu di awal tahun 2021 dan mulai menjalin hubungan yang kasual sekaligus seksual.
Seiring berjalannya waktu, wanita ini pun jatuh cinta pada pria yang menjadi pasangannya. Namun, pria tersebut tidak mau menjalani hubungan yang serius dan berkomitmen.
Demi hamil anak pasangan, wanita ini pun akhirnya nekat melubangi kondom yang disimpan di kamar si lelaki.
Dengan begitu, wanita ini berharap dirinya bisa hamil anak pasangan dan keduanya menjalani hubungan berkomitmen.
Meski begitu, wanita ini gagal hamil meski sudah melubangi kondom yang dipakai.
Terlepas dari aksinya yang gagal, wanita 39 tahun ini tetap menghubungi si pria di WhatsApp dan mengaku bahwa dirinya hamil.
Baca Juga: 4 Tindakan Sederhana yang Bisa Menunjukkan Rasa Cinta pada Pasangan
Bahkan, wanita ini mengakui perbuatannya yang sudah melubangi kondom secara sengaja.
Setelah pengakuan tersebut, sang pria pun menuntut wanita ini. Wanita tersebut akhirnya juga mengakui bahwa ia berusaha memanipulasi pasangan.
"Kami menulis sejarah dalam hukum hari ini," ungkap hakim Astrid Salewski dalam persidangan.
Kasus melubangi kondom sendiri termasuk dalam kasus kekerasan seksual yang disebut "stealthing" atau tindakan diam-diam yang dilakukan agar seseorang hamil.
Stealthing sendiri biasanya terjadi ketika pria sengaja melepas kondom saat tengah berhubungan seksual tanpa sepengetahuan pihak wanita.
Meski begitu, hal yang sebaliknya terjadi dalam kasus ini karena si wanita sengaja merusak kondom tanpa sepengetahuan pasangan.
"Pasal ini juga berlaku di kasus yang sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak berfungsi tanpa sepengetahuan atau seizin sang pria," tambah hakim Astrid Salewski.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya
-
Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal
-
4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan
-
Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi