Suara.com - Seorang wanita asal Jerman berakhir dipenjara karena melakukan kekerasan seksual. Wanita tersebut dihukum 6 bulan penjara karena sengaja melubangi kondom pasangan.
Melansir laman DW, hakim pun mengungkap jika kasus wanita yang melubangi kondom tersebut merupakan hal yang tidak biasa terjadi.
Menurut koran lokal di Jerman, wanita 39 tahun tersebut menjalin hubungan "friends with benefits" dengan pria 42 tahun.
Pasangan ini pertama kali bertemu di awal tahun 2021 dan mulai menjalin hubungan yang kasual sekaligus seksual.
Seiring berjalannya waktu, wanita ini pun jatuh cinta pada pria yang menjadi pasangannya. Namun, pria tersebut tidak mau menjalani hubungan yang serius dan berkomitmen.
Demi hamil anak pasangan, wanita ini pun akhirnya nekat melubangi kondom yang disimpan di kamar si lelaki.
Dengan begitu, wanita ini berharap dirinya bisa hamil anak pasangan dan keduanya menjalani hubungan berkomitmen.
Meski begitu, wanita ini gagal hamil meski sudah melubangi kondom yang dipakai.
Terlepas dari aksinya yang gagal, wanita 39 tahun ini tetap menghubungi si pria di WhatsApp dan mengaku bahwa dirinya hamil.
Baca Juga: 4 Tindakan Sederhana yang Bisa Menunjukkan Rasa Cinta pada Pasangan
Bahkan, wanita ini mengakui perbuatannya yang sudah melubangi kondom secara sengaja.
Setelah pengakuan tersebut, sang pria pun menuntut wanita ini. Wanita tersebut akhirnya juga mengakui bahwa ia berusaha memanipulasi pasangan.
"Kami menulis sejarah dalam hukum hari ini," ungkap hakim Astrid Salewski dalam persidangan.
Kasus melubangi kondom sendiri termasuk dalam kasus kekerasan seksual yang disebut "stealthing" atau tindakan diam-diam yang dilakukan agar seseorang hamil.
Stealthing sendiri biasanya terjadi ketika pria sengaja melepas kondom saat tengah berhubungan seksual tanpa sepengetahuan pihak wanita.
Meski begitu, hal yang sebaliknya terjadi dalam kasus ini karena si wanita sengaja merusak kondom tanpa sepengetahuan pasangan.
"Pasal ini juga berlaku di kasus yang sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak berfungsi tanpa sepengetahuan atau seizin sang pria," tambah hakim Astrid Salewski.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai
-
5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Doa Hari Pertama Masuk Sekolah, Amalkan agar Diberi Kelancaran dan Kemudahan
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna
-
2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya
-
Wardah Lite Skin Filter Cushion untuk Kulit Apa? Simak Klaim dan Review Penggunanya
-
Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak