Suara.com - Seorang wanita asal Jerman berakhir dipenjara karena melakukan kekerasan seksual. Wanita tersebut dihukum 6 bulan penjara karena sengaja melubangi kondom pasangan.
Melansir laman DW, hakim pun mengungkap jika kasus wanita yang melubangi kondom tersebut merupakan hal yang tidak biasa terjadi.
Menurut koran lokal di Jerman, wanita 39 tahun tersebut menjalin hubungan "friends with benefits" dengan pria 42 tahun.
Pasangan ini pertama kali bertemu di awal tahun 2021 dan mulai menjalin hubungan yang kasual sekaligus seksual.
Seiring berjalannya waktu, wanita ini pun jatuh cinta pada pria yang menjadi pasangannya. Namun, pria tersebut tidak mau menjalani hubungan yang serius dan berkomitmen.
Demi hamil anak pasangan, wanita ini pun akhirnya nekat melubangi kondom yang disimpan di kamar si lelaki.
Dengan begitu, wanita ini berharap dirinya bisa hamil anak pasangan dan keduanya menjalani hubungan berkomitmen.
Meski begitu, wanita ini gagal hamil meski sudah melubangi kondom yang dipakai.
Terlepas dari aksinya yang gagal, wanita 39 tahun ini tetap menghubungi si pria di WhatsApp dan mengaku bahwa dirinya hamil.
Baca Juga: 4 Tindakan Sederhana yang Bisa Menunjukkan Rasa Cinta pada Pasangan
Bahkan, wanita ini mengakui perbuatannya yang sudah melubangi kondom secara sengaja.
Setelah pengakuan tersebut, sang pria pun menuntut wanita ini. Wanita tersebut akhirnya juga mengakui bahwa ia berusaha memanipulasi pasangan.
"Kami menulis sejarah dalam hukum hari ini," ungkap hakim Astrid Salewski dalam persidangan.
Kasus melubangi kondom sendiri termasuk dalam kasus kekerasan seksual yang disebut "stealthing" atau tindakan diam-diam yang dilakukan agar seseorang hamil.
Stealthing sendiri biasanya terjadi ketika pria sengaja melepas kondom saat tengah berhubungan seksual tanpa sepengetahuan pihak wanita.
Meski begitu, hal yang sebaliknya terjadi dalam kasus ini karena si wanita sengaja merusak kondom tanpa sepengetahuan pasangan.
"Pasal ini juga berlaku di kasus yang sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak berfungsi tanpa sepengetahuan atau seizin sang pria," tambah hakim Astrid Salewski.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
-
Wudu tanpa Berkumur saat Puasa, Sah atau Tidak? Ternyata Begini Hukumnya
-
5 Rekomendasi Brand Baju Koko Terbaik untuk Lebaran 2026, Produk Lokal Harga Terjangkau
-
5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat
-
Salat Tarawih Minimal Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Aturan Buka Puasa di KRL, MRT, dan LRT Selama Ramadan 2026
-
Viral Cut Rizki Ngeluh Sahur Ganggu Jam Tidur, Padahal Ini 6 Keutamaan Sahur dalam Islam
-
Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Bibir Tidak Cocok dengan Lipstik
-
Tren Busana Lebaran 2026 Kini Makin Fleksibel, Modest Luxe Hadirkan Koleksi Terkurasi di Sarinah
-
4 Tren Baju Lebaran 2026 yang Bakal Viral, Gamis 'Bini Orang' Paling Diburu