Suara.com - Setiap orang pasti ingin memiliki gaya rambut keren dan enak dipandang, terutama bagi kaum pria. Para pria tidak jarang pergi ke barbershop untuk merapikan rambut panjang dan mencoba model rambut baru.
Selain ingin memiliki model rambut baru, pria juga ingin memiliki rambut pendek anti gerah yang agar kulit kepala tidak berminyak hingga berketombe. Lantas apa saja rekomendasi potongan rambut pria yang sedang tren? Simak ulasannya berikut ini.
1. Crew cut
Model rambut crew cut menjadi salah satu model rambut yang tren di tahun 2022. Tampilan rambut crew cut ini banyak diinginkan oleh pria karena mudah dalam perawatan hingga rambut tumbuh lebih lama dan tidak perlu terlalu sering untuk pergi ke barbershop.
Crew cut biasanya membuat rambut samping dan bagian belakang tipis serta bagian atas dibiarkan tidak terlalu pendek. Bagian rambut atas dibiarkan panjang hingga 2 cm. Potongan rambut ini cocok digunakan di segala acara, mulai dari formal hingga non-formal.
2. Undercut
Potongan undercut ini menjadi salah satu model rambut yang paling disukai oleh para pria. Model undercut ini merupakan teknik memotong rambut dengan dimensi tipis pada bagian bawah. Meski potongan rambut ini sudah ada sejak dahulu, hingga kini masih tetap digandrungi.
3. French crop
French crop juga menjadi potongan rambut yang sedang tren terutama di Indonesia. Model rambut ini cocok diadopsi oleh orang yang memiliki jenis rambut yang halus. Potongan ini menjaga agar bagian ujung rambut menjadi kencang dan rapat dengan sedikit volume bagian atas. French crop dibuat dengan menipiskan bagian samping dan belakang.
Baca Juga: Kasus Pria Acungkan Celurit Gegara Tak Puas Hasil Pangkas Rambut Berakhir Damai
4. Comma hair
Para pria yang ingin tampil seperti "oppa" Korea Selatan, maka jenis potongan comma hair ini sangat dianjurkan untuk dicoba. Comma hair akan membuat seseorang tampak lebih muda dan segar. Potongan ini juga sangat cocok digunakan oleh orang yan memiliki dahi yang lebar.
5. Short comb hair cut
Jika Anda merupakan orang yang tidak ingin ribet dalam menata rambut, maka potongan short comb hair cut ini cocok untuk Anda. Model rambut ini lebih pendek pada sisi kanan dan kiri serta bagian atas yang tidak terlalu panjang. Anda hanya perlu menyisir sedikit pada bagian atas agar tampak lebih rapi.
Itulah 5 rekomendasi potongan rambut pria yang sedang tren di tahun 2022. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar model rambut.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Edukasi Pilah Sampah untuk Pelajar Disabilitas, Hadirkan Ruang Belajar yang Inklusif
-
Warna Keberuntungan 12 Zodiak Hari Ini 20 Mei, Siap-siap Hoki Seharian!
-
Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Sepatu New Balance Seri Apa yang Paling Murah? Ini 4 Pilihan Favoritdan Ternyaman
-
4 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Membuat Bibir Kering, Nyaman Dipakai Seharian
-
Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam
-
6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot
-
Terpopuler: 10 Fakta Film Pesta Babi, Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional
-
5 Pilihan Cushion Serum yang Mampu Samarkan Noda Hitam Sekaligus Mencerahkan Wajah
-
Kapan Cuti Bersama Iduladha 2026? Cek Tanggal Resminya Menurut SKB 3 Menteri