Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Lesti Kejora, di mana ia baru saja melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Iya betul, jadi saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus KDRT," ujar Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).
Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan visum terhadap Lesti Kejora untuk menguatkan bukti dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah pada 19 Agustus 2021. Di mana sebelumnya, kedua pasangan sudah lebih dulu nikah siri pada April 2021.
Dari pernikahan tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai satu anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.
Dikutip dari laman Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan yang banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.
Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai, "...perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."
Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang di dalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas sebaiknya mengetahui apa saja bentuk KDRT.
Dihimpun dari laman Pengadilan Agama Depok, adapun bentuk KDRT yang dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya meliputi:
Baca Juga: Lesti Kejora Pernah Sesumbar Tak Maafkan Suami Bila Selingkuh, Kini Jadi Kenyataan
1. Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2. Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan lainnya.
3. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam
-
Dari Singkong Jadi Solusi Dunia: Bioplastik Greenhope Curi Perhatian di Expo Osaka 2025
-
UMKM Kini Bisa Punya Toko Online Sendiri, Gratis di Tahap Awal!