Suara.com - Kasus dugaan KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat perjanjian pranikah yang sempat mereka tuliskan pada 2021 lalu kembali disorot. Perjanjian pranikah mereka diketahui hanya menekankan pada keterbukaan yang perlu dilakukan keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.
Sayangnya, dalam perjanjian pranikah pasangan yang dijuluki Leslar itu tidak membahas bila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
Lantas, sebenarnya apa itu perjanjian pranikah? Pentingkah membuat perjanjian pranikah sebelum menikah? Yuk simak penjelasanya berikut ini.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perjanjian yang akan mengikat suami istri ini biasaya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian. Harta yang dimaksud tersebut meliputi harta bawaan, warisan, hibah dan utang yang dibawa suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.
Perjanjian ini umumnya dilakukan untuk mengamankan harta pribadi dari masing-masig calon mempelai sebelum menikah. Walau begitu, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama, selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Biasanya memang perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta calon suami dan istri. Namun demikian perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah dan lain sebagainya.
Kapan Perjanjian Pranikah Dibuat?
Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta
Pada umumnya, perjanjian pranikah ini dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Namun, bisa saja dibuat saat atau selama pernikahan berlangsung. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan:
"Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUHP mengatur bahwa perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pada umumnya perjanjian pranikah dibuat apabila:
- Ada sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain.
- Kedua belah pihak masing-masing membawa pemasukan yang cukup besar.
- Masing-masing punya usaha sendiri sehingga jika salah satu jatuh pailit maka harta pihak lain tidak ikut terseret.
- Salah satu atau kedua pihak punya utang sebelum perkawinan dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta
-
9 Fakta Rizky Billar, Terjerat Kasus KDRT hingga Disebut Pernah Jadi Gigolo
-
Hukum Islam, Lesti Kejora Berhak Minta Bercerai dari Rizky Billar
-
5 Adu Gaya Rey Mbayang Vs Rizky Billar, Sama-sama Punya Keunggulan
-
6 Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora Dan Rizky Billar, Kembali Disorot Setelah Kabar KDRT Mencuat
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Mandy CJ Gelar Pameran Tunggal The Way Back, Jadikan Seni sebagai Jembatan Toleransi
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 15 Juli 2026, Nasib Berangsur Membaik
-
Fantastica, Saat Imajinasi Tanpa Batas Menjadi Inspirasi Baru Fashion Indonesia
-
Flek Hitam di Wajah karena Apa? Ini 3 Krim Malam untuk Memudarkan Sesuai Review Pembeli
-
3 Zodiak Paling Beruntung Besok 15 Juli 2026, Keinginan Lama Akhirnya Terwujud
-
11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
-
Primer atau Skin Tint Dulu? Panduan Lengkap untuk Makeup Flawless
-
Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat Apa Saja? Ini 3 Rekomendasi dan Review-nya
-
Moisturizer Apa yang Bagus untuk Mencerahkan? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga