Suara.com - Kasus dugaan KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat perjanjian pranikah yang sempat mereka tuliskan pada 2021 lalu kembali disorot. Perjanjian pranikah mereka diketahui hanya menekankan pada keterbukaan yang perlu dilakukan keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.
Sayangnya, dalam perjanjian pranikah pasangan yang dijuluki Leslar itu tidak membahas bila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
Lantas, sebenarnya apa itu perjanjian pranikah? Pentingkah membuat perjanjian pranikah sebelum menikah? Yuk simak penjelasanya berikut ini.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perjanjian yang akan mengikat suami istri ini biasaya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian. Harta yang dimaksud tersebut meliputi harta bawaan, warisan, hibah dan utang yang dibawa suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.
Perjanjian ini umumnya dilakukan untuk mengamankan harta pribadi dari masing-masig calon mempelai sebelum menikah. Walau begitu, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama, selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Biasanya memang perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta calon suami dan istri. Namun demikian perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah dan lain sebagainya.
Kapan Perjanjian Pranikah Dibuat?
Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta
Pada umumnya, perjanjian pranikah ini dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Namun, bisa saja dibuat saat atau selama pernikahan berlangsung. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan:
"Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUHP mengatur bahwa perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pada umumnya perjanjian pranikah dibuat apabila:
- Ada sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain.
- Kedua belah pihak masing-masing membawa pemasukan yang cukup besar.
- Masing-masing punya usaha sendiri sehingga jika salah satu jatuh pailit maka harta pihak lain tidak ikut terseret.
- Salah satu atau kedua pihak punya utang sebelum perkawinan dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta
-
9 Fakta Rizky Billar, Terjerat Kasus KDRT hingga Disebut Pernah Jadi Gigolo
-
Hukum Islam, Lesti Kejora Berhak Minta Bercerai dari Rizky Billar
-
5 Adu Gaya Rey Mbayang Vs Rizky Billar, Sama-sama Punya Keunggulan
-
6 Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora Dan Rizky Billar, Kembali Disorot Setelah Kabar KDRT Mencuat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow