Suara.com - Kasus dugaan KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat perjanjian pranikah yang sempat mereka tuliskan pada 2021 lalu kembali disorot. Perjanjian pranikah mereka diketahui hanya menekankan pada keterbukaan yang perlu dilakukan keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.
Sayangnya, dalam perjanjian pranikah pasangan yang dijuluki Leslar itu tidak membahas bila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
Lantas, sebenarnya apa itu perjanjian pranikah? Pentingkah membuat perjanjian pranikah sebelum menikah? Yuk simak penjelasanya berikut ini.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perjanjian yang akan mengikat suami istri ini biasaya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian. Harta yang dimaksud tersebut meliputi harta bawaan, warisan, hibah dan utang yang dibawa suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.
Perjanjian ini umumnya dilakukan untuk mengamankan harta pribadi dari masing-masig calon mempelai sebelum menikah. Walau begitu, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama, selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Biasanya memang perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta calon suami dan istri. Namun demikian perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah dan lain sebagainya.
Kapan Perjanjian Pranikah Dibuat?
Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta
Pada umumnya, perjanjian pranikah ini dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Namun, bisa saja dibuat saat atau selama pernikahan berlangsung. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan:
"Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUHP mengatur bahwa perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pada umumnya perjanjian pranikah dibuat apabila:
- Ada sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain.
- Kedua belah pihak masing-masing membawa pemasukan yang cukup besar.
- Masing-masing punya usaha sendiri sehingga jika salah satu jatuh pailit maka harta pihak lain tidak ikut terseret.
- Salah satu atau kedua pihak punya utang sebelum perkawinan dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta
-
9 Fakta Rizky Billar, Terjerat Kasus KDRT hingga Disebut Pernah Jadi Gigolo
-
Hukum Islam, Lesti Kejora Berhak Minta Bercerai dari Rizky Billar
-
5 Adu Gaya Rey Mbayang Vs Rizky Billar, Sama-sama Punya Keunggulan
-
6 Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora Dan Rizky Billar, Kembali Disorot Setelah Kabar KDRT Mencuat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Jadi Tren Lebaran 2026, Baju Teal Blue dan Ash Blue Cocok dengan Warna Apa?
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran 2026 Couple, Apa Warna Terbaik?
-
Siapa Nama Asli Aura Kasih? Bikin Kepo Tiba-Tiba Ganti Bio Instagram Jadi 'Febria'
-
7 Minyak Kemiri untuk Rambut Kering dan Kusut, Ampuh Hempaskan Ketombe
-
Ramalan Shio Paling Hoki Besok 10 Januari 2026, Cek Keberutunganmu di Akhir Pekan!
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50-an? Cek 7 Pilihan Terbaiknya
-
5 Semir Rambut Tanpa Bleaching untuk Tutupi Uban, Aman Buat Lansia
-
Rahasia Rambut Sehat ala Jepang: Ritual Onsen Kini Hadir di Klinik Estetika Jakarta!
-
5 Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Kering Usia 50 Tahun, Bantu Kurangi Penuaan