Suara.com - Kasus dugaan KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat perjanjian pranikah yang sempat mereka tuliskan pada 2021 lalu kembali disorot. Perjanjian pranikah mereka diketahui hanya menekankan pada keterbukaan yang perlu dilakukan keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.
Sayangnya, dalam perjanjian pranikah pasangan yang dijuluki Leslar itu tidak membahas bila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
Lantas, sebenarnya apa itu perjanjian pranikah? Pentingkah membuat perjanjian pranikah sebelum menikah? Yuk simak penjelasanya berikut ini.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perjanjian yang akan mengikat suami istri ini biasaya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian. Harta yang dimaksud tersebut meliputi harta bawaan, warisan, hibah dan utang yang dibawa suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.
Perjanjian ini umumnya dilakukan untuk mengamankan harta pribadi dari masing-masig calon mempelai sebelum menikah. Walau begitu, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama, selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Biasanya memang perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta calon suami dan istri. Namun demikian perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah dan lain sebagainya.
Kapan Perjanjian Pranikah Dibuat?
Baca Juga: Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta
Pada umumnya, perjanjian pranikah ini dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Namun, bisa saja dibuat saat atau selama pernikahan berlangsung. Hal tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang mengubah Pasal 29 UU Perkawinan:
"Pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Sementara itu, Pasal 139 KUHP mengatur bahwa perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Pada umumnya perjanjian pranikah dibuat apabila:
- Ada sejumlah harta kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak daripada pihak yang lain.
- Kedua belah pihak masing-masing membawa pemasukan yang cukup besar.
- Masing-masing punya usaha sendiri sehingga jika salah satu jatuh pailit maka harta pihak lain tidak ikut terseret.
- Salah satu atau kedua pihak punya utang sebelum perkawinan dan hendak bertanggung jawab sendiri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Sempat Belikan Moge untuk Rizky Billar, Harganya Bikin Jiwa Miskin Meronta-ronta
-
9 Fakta Rizky Billar, Terjerat Kasus KDRT hingga Disebut Pernah Jadi Gigolo
-
Hukum Islam, Lesti Kejora Berhak Minta Bercerai dari Rizky Billar
-
5 Adu Gaya Rey Mbayang Vs Rizky Billar, Sama-sama Punya Keunggulan
-
6 Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora Dan Rizky Billar, Kembali Disorot Setelah Kabar KDRT Mencuat
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
7 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kuota Terbanyak, Aman Buat War Tiket!
-
Kampung Ramadan Wedomartani, DRW Skincare Hadirkan Berbagi dan Pemberdayaan UMKM
-
6 Sepatu Sandal Unisex Paling Nyaman dan Stylish untuk Acara Ramadan
-
Jadwal Pengisi Ceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM, Akhir Pekan Ada Menkeu Purbaya
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
Lengkap! Jadwal Menu Buka Puasa dan Sahur Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Parfum Siang vs Malam: Beda Waktu, Beda Aura, Beda Karakter Wangi