Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi polemik RKUHP pasal perzinahan check in hotel bukan pasangan menikah atau bukan suami istri bakal dipenjara.
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tertuang pada pasal 415, Menparekref Sandiaga Uno minta masyarakat khususnya pengusaha hotel untuk tenang.
Adapun RKUHP 415 itu, berisi tentang setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
"Kami mengimbau pelaku dan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif, mudah-mudahan, bisa dapatkan satu titik temu, dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Sandiaga mengatakan saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah menampung masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait RKUHP pasal perzinahan masuk hotel ini.
Selanjutnya kata Sandiaga, Kemenparekraf akan membawa masukan ini dan berkoordinasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI komisi X.
"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata dan kami menampung semua masukan, terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal, dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata," jelas Sandiaga.
Sementara itu, disebut cara kerja pasal ini nantinya diterapkan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait. Penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.
Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.
Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
World Youth Festival 2025 Resmi Ditutup, Pemuda Global Didorong Jadi Inovator Masa Depan
-
Dari Indonesia hingga Malaysia, Pemuda Dunia Berkolaborasi di WYF 2025
-
5 Rekomendasi Sandal Kesehatan untuk Penderita Rematik, Mulai Rp 17 Ribuan
-
5 Rekomendasi Eye Cream untuk Atasi Kerutan Sekitar Mata, Mulai dari Rp 30 Ribuan
-
5 Foundation dengan SPF Terbaik untuk Tampilan Flawless, Praktis Dipakai Sehari-hari
-
5 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Samba Ori, Kualitas Setara Versi Aman di Dompet
-
4 Cara Cek Tipe Kulit Wajah Kering, Berminyak atau Kombinasi
-
Cara Cek Kemacetan di Google Maps Agar Liburan Nataru Lancar
-
5 Rekomendasi Moisturizer Wardah untuk Perbaiki Skin Barrier, Wajah Anti Kering dan Kusam
-
Ramalan Shio Besok 25 Desember 2025, Siapa yang Paling Beruntung di Hari Natal?