Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi polemik RKUHP pasal perzinahan check in hotel bukan pasangan menikah atau bukan suami istri bakal dipenjara.
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tertuang pada pasal 415, Menparekref Sandiaga Uno minta masyarakat khususnya pengusaha hotel untuk tenang.
Adapun RKUHP 415 itu, berisi tentang setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
"Kami mengimbau pelaku dan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif, mudah-mudahan, bisa dapatkan satu titik temu, dari pemikiran untuk kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Sandiaga mengatakan saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah menampung masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait RKUHP pasal perzinahan masuk hotel ini.
Selanjutnya kata Sandiaga, Kemenparekraf akan membawa masukan ini dan berkoordinasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI komisi X.
"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata dan kami menampung semua masukan, terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal, dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata," jelas Sandiaga.
Sementara itu, disebut cara kerja pasal ini nantinya diterapkan atas dasar pengaduan yang diajukan oleh pihak terkait. Penerapan pasal ini akan diterapkan sebagai tuntutan pidana atau klacht delicten.
Pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri dari pasangan suami istri atau oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.
Tanpa pengaduan dari mereka yang terkena dampak langsung, tidak akan ada proses pengadilan yang dilakukan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa bisa melaporkan kejahatan ini, tetapi wacana ini kemudian dihapus oleh perumus RKUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
-
5 Manfaat Mendengarkan Musik saat Olahraga, Ternyata Bukan Sekadar Gaya
-
Promo Valentine di Indomaret: Cokelat Diskon hingga 30 Persen, Cocok Buat Kado!
-
Lip Liner Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Mulai Rp18 Ribuan yang Layak Dicoba
-
Dugderan Semarang 2026: Saat Tradisi, Nostalgia, dan Jajanan Rakyat Bertemu di Alun-Alun
-
Perlukah Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan? Ini Ketentuannya Menurut Syariat
-
5 Rekomendasi Lipstik Merah yang Elegan dan Tahan Lama untuk Imlek
-
Mothercare Rilis Koleksi Lebaran Anak 2026: Nyaman Maksimal dan Stylish Bareng Klamby dan KAMI
-
Kamu Termasuk? Inilah 6 Shio Paling Mujur Hari Ini 9 Februari 2026
-
Sunscreen SPF 30 Tahan Berapa Jam? Intip 7 Pilihan yang Bisa Atasi Flek Hitam