Suara.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kerap menjadi sorotan publik karena unggahan-unggahan nyeleneh dan absurdnya di media sosial.
Setelah meramaikan Instagram dengan foto-foto 'random' yang ia posting di Instagram kemarin, Kaesang Pangarep juga turut mengundang keramaian di Twitter karena postingannya.
Bagaimana tidak, Kaesang Pangarep tiba-tiba saja mengunggah foto masa lalu Jokowi tengah mencoba sepeda rakitan. Foto itu diduga diambil pada masa kampanyenya menjadi Gubernur DKI Jakarta, karena masih menggunakan kemeja kotak-kotak yang khas.
Lucunya, lelaki 27 tahun tersebut mengungkap, jika foto Jokowi yang cosplay jadi 'anak sepeda' itu ia posting atas permintaan sang kakak, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo.
Foto tersebut dikirim Gibran ke WhatsApp Kaesang Pangarep, dengan tulisan "posting" di bawahnya, menandakan ayah dua anak itu meminta sang adik untuk memposting foto tersebut di media sosialnya.
"Disuruh lho ya," tulis Kaesang Pangarep polos di Twitternya, seperti dikutip Suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Kekompakan kakak beradik tersebut membuat meme dari foto ayah mereka, yang merupakan orang nomor satu di Indonesia ini lantas menjadi sorotan banyak warganet.
Ya, siapa lagi yang berani menjadikan Jokowi lelucon tanpa beban seperti kedua anak lelakinya ini. Cuitan Kaesang Pangarep ini pun langsung mendapatkan hampir 50 ribu tanda suka dengan ribuan komentar lucu dari warganet.
"Ati2 bang, biasanya yg gini2 bisa jadi kasus. Lagian lu berani banget, udah ngerasa backingan lu kuat emng? sampe berani gitu? Kaka lu pejabat? Atau bapa lu yg pejabat? Kurang2in lah yg begini," ucap @pranxxxxxxx.
Baca Juga: Berkemeja Putih saat Jalani Putusan Sela, Penampilan Ferdy Sambo Mirip Siapa Ya?
"Ni anak Jokowi dua orang udah masuk ke level gak peduli bapaknya dijadiin meme sama orang lain sampe sampe dia sendiri yg jadiin bapaknya meme. tapi emang Jokowi memeable sih," tambah @kelaxxxxxxx.
"Mas ngga takut di marahin ya?," ungkap @ourbxxxxx.
"Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda. Ojo macem2 mas engkok kenek pidana lo," tulis @indoxxxxxx.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Harta Menkeu Purbaya Disorot, Salah Satu Isi Garasinya Bikin Heran: Sekelas Menteri Punya Itu?
-
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025: Ini Syarat, Jadwal, dan Tata Cara Pendaftaran
-
5 Moisturizer Mengandung Beras yang Bikin Kulit Halus dan Cerah, Bye Wajah Kusam!
-
Apa Itu Kuota Haji Khusus yang Disorot karena Ustaz Khalid Basalamah, Beda dengan Furoda?
-
5 Rekomendasi Serum yang Bagus untuk Kulit Kusam Mulai Rp40 Ribuan
-
Lowongan Kerja Kemenkop: Usia Maksimal 60 Tahun, Gaji 7 Jutaan, Cek Syaratnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Apakah Berbeda? Ini Rinciannya
-
Sulthon Kamil Harum Manis Umur Berapa? Viral Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
6 Fakta Ledakan di Pamulang Tangsel: Rumah-rumah Hancur, Korban Berjatuhan
-
6 Rekomendasi Sunscreen yang Juga Bisa Jadi Base Makeup, Praktis Banget!