Suara.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kerap menjadi sorotan publik karena unggahan-unggahan nyeleneh dan absurdnya di media sosial.
Setelah meramaikan Instagram dengan foto-foto 'random' yang ia posting di Instagram kemarin, Kaesang Pangarep juga turut mengundang keramaian di Twitter karena postingannya.
Bagaimana tidak, Kaesang Pangarep tiba-tiba saja mengunggah foto masa lalu Jokowi tengah mencoba sepeda rakitan. Foto itu diduga diambil pada masa kampanyenya menjadi Gubernur DKI Jakarta, karena masih menggunakan kemeja kotak-kotak yang khas.
Lucunya, lelaki 27 tahun tersebut mengungkap, jika foto Jokowi yang cosplay jadi 'anak sepeda' itu ia posting atas permintaan sang kakak, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo.
Foto tersebut dikirim Gibran ke WhatsApp Kaesang Pangarep, dengan tulisan "posting" di bawahnya, menandakan ayah dua anak itu meminta sang adik untuk memposting foto tersebut di media sosialnya.
"Disuruh lho ya," tulis Kaesang Pangarep polos di Twitternya, seperti dikutip Suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Kekompakan kakak beradik tersebut membuat meme dari foto ayah mereka, yang merupakan orang nomor satu di Indonesia ini lantas menjadi sorotan banyak warganet.
Ya, siapa lagi yang berani menjadikan Jokowi lelucon tanpa beban seperti kedua anak lelakinya ini. Cuitan Kaesang Pangarep ini pun langsung mendapatkan hampir 50 ribu tanda suka dengan ribuan komentar lucu dari warganet.
"Ati2 bang, biasanya yg gini2 bisa jadi kasus. Lagian lu berani banget, udah ngerasa backingan lu kuat emng? sampe berani gitu? Kaka lu pejabat? Atau bapa lu yg pejabat? Kurang2in lah yg begini," ucap @pranxxxxxxx.
Baca Juga: Berkemeja Putih saat Jalani Putusan Sela, Penampilan Ferdy Sambo Mirip Siapa Ya?
"Ni anak Jokowi dua orang udah masuk ke level gak peduli bapaknya dijadiin meme sama orang lain sampe sampe dia sendiri yg jadiin bapaknya meme. tapi emang Jokowi memeable sih," tambah @kelaxxxxxxx.
"Mas ngga takut di marahin ya?," ungkap @ourbxxxxx.
"Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda. Ojo macem2 mas engkok kenek pidana lo," tulis @indoxxxxxx.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Istri Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ayah Niena Kirana Ternyata Bukan Orang Sembarangan
-
Shopee Wrapped Lihat di Mana? Begini Cara Mudah Membuatnya
-
4 Body Lotion Kolagen di Bawah 30 Ribuan untuk Kulit Kenyal dan Kencang
-
6 Krim Malam Anti-Aging Lokal di Bawah 100 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga, Bikin Awet Muda
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Unisex untuk Pekerja Kantoran, Cocok Buat Semua Gender
-
Ramadan 2026 Tinggal Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundurnya di Sini
-
Belajar dari Keputusan Istri Gary Iskak, Bolehkah Perempuan Bekerja di Masa Iddah?
-
Apa Beda Lipstik Smudgeproof dan Waterproof? Ini 5 Pilihan yang Awet hingga 16 Jam
-
5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Panthenol untuk Usia 40 Ke Atas, Lawan Keriput dan Tanda Penuaan
-
5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet