Suara.com - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kerap menjadi sorotan publik karena unggahan-unggahan nyeleneh dan absurdnya di media sosial.
Setelah meramaikan Instagram dengan foto-foto 'random' yang ia posting di Instagram kemarin, Kaesang Pangarep juga turut mengundang keramaian di Twitter karena postingannya.
Bagaimana tidak, Kaesang Pangarep tiba-tiba saja mengunggah foto masa lalu Jokowi tengah mencoba sepeda rakitan. Foto itu diduga diambil pada masa kampanyenya menjadi Gubernur DKI Jakarta, karena masih menggunakan kemeja kotak-kotak yang khas.
Lucunya, lelaki 27 tahun tersebut mengungkap, jika foto Jokowi yang cosplay jadi 'anak sepeda' itu ia posting atas permintaan sang kakak, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo.
Foto tersebut dikirim Gibran ke WhatsApp Kaesang Pangarep, dengan tulisan "posting" di bawahnya, menandakan ayah dua anak itu meminta sang adik untuk memposting foto tersebut di media sosialnya.
"Disuruh lho ya," tulis Kaesang Pangarep polos di Twitternya, seperti dikutip Suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Kekompakan kakak beradik tersebut membuat meme dari foto ayah mereka, yang merupakan orang nomor satu di Indonesia ini lantas menjadi sorotan banyak warganet.
Ya, siapa lagi yang berani menjadikan Jokowi lelucon tanpa beban seperti kedua anak lelakinya ini. Cuitan Kaesang Pangarep ini pun langsung mendapatkan hampir 50 ribu tanda suka dengan ribuan komentar lucu dari warganet.
"Ati2 bang, biasanya yg gini2 bisa jadi kasus. Lagian lu berani banget, udah ngerasa backingan lu kuat emng? sampe berani gitu? Kaka lu pejabat? Atau bapa lu yg pejabat? Kurang2in lah yg begini," ucap @pranxxxxxxx.
Baca Juga: Berkemeja Putih saat Jalani Putusan Sela, Penampilan Ferdy Sambo Mirip Siapa Ya?
"Ni anak Jokowi dua orang udah masuk ke level gak peduli bapaknya dijadiin meme sama orang lain sampe sampe dia sendiri yg jadiin bapaknya meme. tapi emang Jokowi memeable sih," tambah @kelaxxxxxxx.
"Mas ngga takut di marahin ya?," ungkap @ourbxxxxx.
"Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda. Ojo macem2 mas engkok kenek pidana lo," tulis @indoxxxxxx.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
7 Parfum Extrait de Parfume di Indomaret Wangi Awet sampai 16 Jam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
12 Ide Self Reward untuk Apresiasi Diri bagi Pekerja Produktif
-
5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
-
Arti Tersembunyi Kata Pizza di Epstein Files, Benarkah Kode Pedofilia?
-
Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?
-
1 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Keputusan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
-
Salah Pilih Warna Lipstik Bisa Bikin Wajah Tua, Ini 6 Pilihan Shade agar Terlihat Awet Muda
-
Cara Aktivasi MFA ASN Digital, Apa Fungsinya? Ini Panduan Lengkapnya