Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta masyarakat tidak menyebarkan video diduga eks petinggi OVO aniaya anak dan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan penyebaran video aniaya anak yang saat ini ramai beredar harus dihentikan karena polisi sudah menidaklanjuti kasus, sehingga sudah masuk ke ranah hukum.
"Karena polisi sudah turun tangan, maka saya kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, stop di Anda atau kita," ujar Retno melalui keterangan yang diterima suara.com, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, menurut Retno jika video terus tersebar dampaknya akan mempengaruhi psikologi anak yang jadi korban, maupun anak-anak lainnya yang bisa ketakutan hingga mencontoh aksi tersebut.
"Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpetensi berdampak psikis pada anak," ungkap Retno.
Ia menemukan tidak kurang dari 3 video tersebar ke masyarakat di media sosial dan grup WhatsApp, yang memperlihatkan lelaki setengah baya memukul kepala hingga menendang tubuh anak tersebut.
Dari video, KPAI menduga aksi kekerasan oleh ayah pada anaknya tersebut, terjadi di sebuah ruangan yang terlihat seperti apartemen.
Retno menambahkan, ia dapat informasi jika penganiayaan sudah dilaporkan dengan polisi dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada 23 September 2022 lalu dan dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Polisi menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
"Sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta. Saat ini Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini naik ke penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Viral Video Pria Pukuli Anak Kecil, Pernah Jadi Karyawan OVO dan Lazada
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?
-
9 Makanan Pantangan Kolesterol Tinggi yang Wajib Dihindari usai Lebaran
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Elegan dan Anti Air yang Awet
-
7 Cara Jitu Hadapi Post-Holiday Blues bagi Karyawan setelah Mudik Lebaran
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan, Lengkap dengan Hukumnya Jika Digabung
-
10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya