Suara.com - Memasuki masa liburan panjang akhir tahun, Yogyakarta menjadi salah satu tujuan favorit para wisatawan. Nah, bagi Anda yang berencana liburan ke Kota Pelajar ini, Anda wajib paham benar aturan tarif parkir resmi di Yogyakarta.
Mengapa demikian? Hal ini demi mengantisipasi oknum petugas parkir yang mengenakan tarif parkir tidak sesuai aturan.
Aturan Resmi dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terkait Tarif Parkir
Penetapan tarif parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Tujuannya cukup sederhana, yakni agar wisatawan dan warga Yogyakarta yang menggunakan area parkir membayar sesuai dengan batasan yang telah diberikan oleh pemerintah.
Lalu, berapa tarif yang dikenakan?
- Tarif parkir kawasan I atau kawasan premium, untuk mobil di 3 jam pertama dikenakan Rp5.000, sementara setiap jam selanjutnya dikenakan tambahan sebesar Rp2.500. Untuk sepeda motor, 3 jam pertama akan dikenakan tarif sebesar Rp2.000, dan setiap selanjutnya dikenakan tarif sebesar Rp1.500. Untuk bus besar, 3 jam pertama dikenakan tarif sebesar Rp75.000 dan Rp25.000 untuk jam-jam berikutnya. Untuk bus sedang, biayanya adalah Rp50.000 di 3 jam pertama, dan Rp15.000 di jam-jam berikutnya.
- Tarif parkir kawasan II, ditetapkan untuk mobil sebesar Rp2.000, dan tarif untuk parkir motor sebesar Rp1.000.
- Tarif parkir kawasan III, ditetapkan untuk mobil sebesar Rp1.000, dan tarif untuk parkir motor sebesar Rp1.000.
- Tarif parkir di tempat khusus parkir milik pemerintah, untuk bus besar di 3 jam pertama akan dikenakan tarif sebesar Rp75.000, dan pada jam berikutnya akan dikenakan tambahan Rp25.000 per jam.
- Tarif parkir di tempat khusus parkir milik pemerintah untuk bus sedang di 3 jam pertama akan dikenakan tarif sebesar Rp50.000, dan pada jam berikutnya akan dikenakan tambahan Rp15.000 per jam.
Pembagian Kawasan Parkir
Nah, seperti yang tampak di atas, ada kawasan parkir I, II, dan III. Pembagiannya sendiri juga wajib dicermati, dengan rincian sebagai berikut.
- Kawasan I, meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP LImaran, dan TKP Malioboro 1 dan TKP Malioboro 2.
- Kawasan II, meliputi sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis yang merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.
- Kawasan III, meliputi sekitar jalan raya dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.
Semoga informasi tarif parkir resmi di Yogyakarta ini dapat membantu Anda. Selamat liburan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Liburan Telah Tiba, Ini Daftar 10 Pantai di Dunia Paling Populer di TikTok, Ada Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus