Suara.com - Usai kasus KDRT, Rizky Billar mengaku berhasil mewujudkan impian Lesti Kejora, yaitu membeli tanah di Jakarta Selatan. Bahkan ia juga menyinggung istilah riba saat memboyong sebuah sertifikat tanah. Tapi, apa sih bahaya riba menurut islam.
Istilah riba yang disingguh bapak satu anak ini, karena ia membeli tanah seluas 1,3 hektar atau 1.300 meter itu langsung cash tanpa mencicil dan dikenakan bunga, sehingga ia mengklaim membelinya tanpa riba.
"Alhamdulillah baru selesai balik nama, senang rasanya bisa satu persatu mewujudkan mimpi istri termasuk punya tanah 1300m di Jakarta Selatan (alhamdulillah TIDAK RIBA)," ujar @rizkybillar melalui unggahan yang dilihat suara.com, Selasa (24/1/2023).
Tidak hanya itu, ayah Baby Leslar juga mengatakan ia sedikit kaget dengan pencapaiannya itu. Billar juga menyampaikan kalimat satir, tentang anggapan ia numpang hidup di 'ketiak' istrinya.
"Walaupun kalau dipikir-pikir nggak nyangka juga sebenarnya karna gw hanya bermodal numpang hidup sama Lesty Kejora, eh ternyata gw bisa beliin istri ini itu ini itu. Padahal baru numpang hidup belum sampai 2 tahun, tahu gitu dari dulu gw numpang hidup ama Lesti," tambah Billar.
Sementara itu mengutip NU Online, istilah riba dijelaskan dalam alquran surat Al-Baqarah ayat 275, dan dalam tafsirkan oleh Abu Ja’far at-Thabari, riba adalah ketika melebihi dari apa yang seharusnya ada dan semakin besar.
Sehingga inti dari ribu adalah berarti tambahan, dan orang yang mengambil riba disebut dengan murbin.
Murbin yaitu pihak yang mengambil riba, yang usahanya melipatgandakan harga kepada pihak yang berhutang, baik secara kontan atau tunai, maupun berhutang dengan tempo (kredit).
Larangan riba juga dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 130, lantaran dulu pada zaman jahiliyah yaitu di zaman Nabi Muhammad, saat seseorang hendak meminjam uang ke orang lain, 'jika kamu pinjam dengan tempo segini, maka harus mengembalikan segini'.
Baca Juga: Akui Numpang Hidup ke Lesti Kejora dan Pamer Harta, Rizky Billar: Padahal Belum Sampe 2 Tahun
Maksud dari ayat adalah bahwa jual beli dengan tempo itu boleh-boleh saja dan halal. Yang tidak halal adalah apabila terjadi penundaan, kemudian dilakukan adanya penambahan harta sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut.
Kedudukan orang menyamakan keuntungan jual beli dengan kompensasi denda pelunasan, atau menyamakan jual beli dengan riba, sama dengan orang yang kelak akan dibangkitkan dari kubur dalam kondisi gila, yang juga sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 275.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
6 Bunga Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Cocok untuk Ditanam di Rumah
-
Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal
-
7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus
-
Tembok Rumah Retak Ditutup Pakai Apa? Ini 4 Pilihan Material yang Bisa Dicoba
-
Mulai Umur Berapa Anak Harus Pakai Sunscreen? Ini Produk Rekomendasi Dokter Spesialis Anak!
-
6 Shio yang Membawa Keberuntungan 3 Juli 2026: Rezeki, Cinta, dan Kebahagiaan Datang
-
5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial