Suara.com - Usai kasus KDRT, Rizky Billar mengaku berhasil mewujudkan impian Lesti Kejora, yaitu membeli tanah di Jakarta Selatan. Bahkan ia juga menyinggung istilah riba saat memboyong sebuah sertifikat tanah. Tapi, apa sih bahaya riba menurut islam.
Istilah riba yang disingguh bapak satu anak ini, karena ia membeli tanah seluas 1,3 hektar atau 1.300 meter itu langsung cash tanpa mencicil dan dikenakan bunga, sehingga ia mengklaim membelinya tanpa riba.
"Alhamdulillah baru selesai balik nama, senang rasanya bisa satu persatu mewujudkan mimpi istri termasuk punya tanah 1300m di Jakarta Selatan (alhamdulillah TIDAK RIBA)," ujar @rizkybillar melalui unggahan yang dilihat suara.com, Selasa (24/1/2023).
Tidak hanya itu, ayah Baby Leslar juga mengatakan ia sedikit kaget dengan pencapaiannya itu. Billar juga menyampaikan kalimat satir, tentang anggapan ia numpang hidup di 'ketiak' istrinya.
"Walaupun kalau dipikir-pikir nggak nyangka juga sebenarnya karna gw hanya bermodal numpang hidup sama Lesty Kejora, eh ternyata gw bisa beliin istri ini itu ini itu. Padahal baru numpang hidup belum sampai 2 tahun, tahu gitu dari dulu gw numpang hidup ama Lesti," tambah Billar.
Sementara itu mengutip NU Online, istilah riba dijelaskan dalam alquran surat Al-Baqarah ayat 275, dan dalam tafsirkan oleh Abu Ja’far at-Thabari, riba adalah ketika melebihi dari apa yang seharusnya ada dan semakin besar.
Sehingga inti dari ribu adalah berarti tambahan, dan orang yang mengambil riba disebut dengan murbin.
Murbin yaitu pihak yang mengambil riba, yang usahanya melipatgandakan harga kepada pihak yang berhutang, baik secara kontan atau tunai, maupun berhutang dengan tempo (kredit).
Larangan riba juga dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 130, lantaran dulu pada zaman jahiliyah yaitu di zaman Nabi Muhammad, saat seseorang hendak meminjam uang ke orang lain, 'jika kamu pinjam dengan tempo segini, maka harus mengembalikan segini'.
Baca Juga: Akui Numpang Hidup ke Lesti Kejora dan Pamer Harta, Rizky Billar: Padahal Belum Sampe 2 Tahun
Maksud dari ayat adalah bahwa jual beli dengan tempo itu boleh-boleh saja dan halal. Yang tidak halal adalah apabila terjadi penundaan, kemudian dilakukan adanya penambahan harta sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut.
Kedudukan orang menyamakan keuntungan jual beli dengan kompensasi denda pelunasan, atau menyamakan jual beli dengan riba, sama dengan orang yang kelak akan dibangkitkan dari kubur dalam kondisi gila, yang juga sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 275.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
5 Merek Vitamin D3 + K2 1000 IU Terbaik, Solusi Tulang Kuat Modal Rp30 Ribuan
-
7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
-
7 Sepatu Trekking Lokal Mirip The North Face Ori, Kualitas Dunia Harga Merakyat
-
Cari Parfum Lokal yang Halal? Ini 5 Rekomendasi yang Wanginya Enak dan Tahan Lama
-
5 Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger Mexico 66 Ori, Harga Murah Mulai Rp100 Ribu
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Warna Apa? Coba 7 Pilihan Ini, Mulai Rp20 Ribuan
-
6 Shio yang Diprediksi Paling Hoki pada 2 Januari 2026, Rezeki Lancar di Awal Tahun
-
Mulai Rp40 Ribuan, Ini 7 Bedak Ringan dengan SPF Tinggi yang Nyaman Dipakai Harian
-
5 Sepatu Lokal yang Nyaman untuk Flat Foot, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Sepatu Safety Brand Lokal Terbaik, Nyaman & Tahan Benturan Benda Keras Mulai 200 Ribuan