Suara.com - Usai kasus KDRT, Rizky Billar mengaku berhasil mewujudkan impian Lesti Kejora, yaitu membeli tanah di Jakarta Selatan. Bahkan ia juga menyinggung istilah riba saat memboyong sebuah sertifikat tanah. Tapi, apa sih bahaya riba menurut islam.
Istilah riba yang disingguh bapak satu anak ini, karena ia membeli tanah seluas 1,3 hektar atau 1.300 meter itu langsung cash tanpa mencicil dan dikenakan bunga, sehingga ia mengklaim membelinya tanpa riba.
"Alhamdulillah baru selesai balik nama, senang rasanya bisa satu persatu mewujudkan mimpi istri termasuk punya tanah 1300m di Jakarta Selatan (alhamdulillah TIDAK RIBA)," ujar @rizkybillar melalui unggahan yang dilihat suara.com, Selasa (24/1/2023).
Tidak hanya itu, ayah Baby Leslar juga mengatakan ia sedikit kaget dengan pencapaiannya itu. Billar juga menyampaikan kalimat satir, tentang anggapan ia numpang hidup di 'ketiak' istrinya.
"Walaupun kalau dipikir-pikir nggak nyangka juga sebenarnya karna gw hanya bermodal numpang hidup sama Lesty Kejora, eh ternyata gw bisa beliin istri ini itu ini itu. Padahal baru numpang hidup belum sampai 2 tahun, tahu gitu dari dulu gw numpang hidup ama Lesti," tambah Billar.
Sementara itu mengutip NU Online, istilah riba dijelaskan dalam alquran surat Al-Baqarah ayat 275, dan dalam tafsirkan oleh Abu Ja’far at-Thabari, riba adalah ketika melebihi dari apa yang seharusnya ada dan semakin besar.
Sehingga inti dari ribu adalah berarti tambahan, dan orang yang mengambil riba disebut dengan murbin.
Murbin yaitu pihak yang mengambil riba, yang usahanya melipatgandakan harga kepada pihak yang berhutang, baik secara kontan atau tunai, maupun berhutang dengan tempo (kredit).
Larangan riba juga dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 130, lantaran dulu pada zaman jahiliyah yaitu di zaman Nabi Muhammad, saat seseorang hendak meminjam uang ke orang lain, 'jika kamu pinjam dengan tempo segini, maka harus mengembalikan segini'.
Baca Juga: Akui Numpang Hidup ke Lesti Kejora dan Pamer Harta, Rizky Billar: Padahal Belum Sampe 2 Tahun
Maksud dari ayat adalah bahwa jual beli dengan tempo itu boleh-boleh saja dan halal. Yang tidak halal adalah apabila terjadi penundaan, kemudian dilakukan adanya penambahan harta sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut.
Kedudukan orang menyamakan keuntungan jual beli dengan kompensasi denda pelunasan, atau menyamakan jual beli dengan riba, sama dengan orang yang kelak akan dibangkitkan dari kubur dalam kondisi gila, yang juga sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 275.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
30 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2026 Gratis, Tinggal Pasang Foto
-
Terpopuler: Shio Paling Hoki di Hari Imlek, Beda Ucapan Gong Xi Fa Cai dan Xin Nian Kuai Le
-
Budget Rp30 Ribu, Mending Beli Sunscreen Apa? Ini 6 Pilihan Murah yang Sudah BPOM
-
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
-
5 Warna Lipstik agar Tampil Lebih Fresh, Wajah Auto Cerah Tanpa Riasan Tebal
-
Inspirasi Lagu Cinta dari Svararasa, Romansa Gen Z yang Hangat dan Dekat di Hati
-
Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi
-
Parfum Vanilla Cocok Dipakai Kapan? Ini 5 Rekomendasi yang Tahan Lama
-
Menikmati Keaslian Kuliner Thailand di Jakarta: Dari Khao Soi hingga Khao Nieo Mamuang
-
6 Shio Paling Hoki di Hari Imlek 17 Februari 2026, Apakah Kamu Termasuk?