Suara.com - Bukan hanya melakukan kekerasan, Ferry Irawan disebut pernah mengancam Venna Melinda bila keinginan melakukan hubungan seksual tidak dipenuhi. Ferry mengancam dengan akan menyebar video telanjang Venna Melinda.
Perilaku ini diungkap Venna Melinda saat kembali bertemu awak media di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2023)
"(Kekerasan) Itu sampai setengah 9, saya sampai bilang, 'Bi, ini saya mau acara'. Kata dia, 'Nggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi nggak pakai baju, saya juga lagu nggak pakai baju. Jadi kita bikin viral saja'. Di situ saya sudah pasrah," ujar Venna.
Meski begitu, ibu Verrell Bramasta itu mengaku bersyukur bisa terlepas dari perilaku suami keduanya itu. Namun ia juga tak menyangka lelaki yang dinikahi pada Maret 2022 itu berniat menyebarkan video pribadi dirinya.
Perilaku seperti Ferry Irawan benarkah menjadi tanda kelainan voyeurisme?
Gangguan voyeurisme adalah kegiatan mengacu pada ketertarikan untuk mengamati kegiatan seksual orang lain. Tapi orang yang diamati umumnya tidak menyetujui atau tidak menyadari kegiatan seksualnya direkam.
Di sisi lain mengutip Healthline, voyeurisme merupakan genre pornografi yang cukup populer. Sedangkan ironisnya, film porno dengan genre ini paling sering dibuat dengan cara melanggar privasi seseorang.
Istilah voyeurisme mungkin tidak terlalu umum di telinga dibandingkan dengan eksibisionisme. Meski begitu, dua istilah tersebut sangat berbeda.
Kedua perilaku tersebut dapat dikatakan termasuk gangguan seksual, tetapi dengan tindakan yang dilakukan berbeda. Tetapi tanpa disadari, voyeurisme bisa jadi perilaku seksual yang paling sering berpotensi melanggar hukum.
Tindakan voyeurisme berpusat pada pengamatan nonkonsensual terhadap aktivitas seksual orang lain. Sementara eksibisionisme menunjukan alat kelamin sendiri secara secara langsung kepad orang lain yang tidak menginginkan itu.
Baik voyeurisme eksibisionis dianggap sebagai perilaku seksual tidak normal. Karena keduanya tidak memerlukan kontak fisik dengan korban, tidak seperti pemerkosaan, yang membutuhkan penetrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Cap Go Meh 2026 Libur atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah
-
5 Kepribadian Unik Orang yang Suka Bangun Pagi Menurut Penelitian
-
9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya, Lengkap dan Jelas!
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya