Suara.com - Setelah diduga menghamili mantan kekasihnya, Nissa Asyifa, kini beredar foto kalau Alshad Ahmad telah menikah. Dikatakan, Alshad Ahmad pernah menikahi Nissa Asyifa saat mantannya itu sedang hamil.
Dalam unggahan akun Twitter @tanyakanrl pada Selasa (21/3/2023), memperlihatkan daftar cerai di Pengadilan Agama Bandung. Dalam foto yang memperlihatkan suar Duduk Perkara tersebut menunjukkan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa telah menikah secara siri pada 30 September 2022.
Sementara itu, pada Desember 2022, pernikahan keduanya bercerai. Alshad Ahmad memberikan talak kepada Nissa Asyifa Desember 2022. Hal tersebut lantas membuat warganet terkejut. Apalagi, tertulis juga kalau Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa di usia kandungannya 8 bulan.
Warganet yang melihat hal tersebut menduga kalau pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa agar sang anak dapat memiliki akta kelahiran.
"Nissa minta tanggung jawab, terus dinikahin siri buat akta anak aja lalu diceraiin. Sepanjang kisah itu Alshad Ahmad masih pacaran sama Tiara? Pertanyaannya, Tiara tau nggak? Kalo gak tahu, kasihan banget," komentar @oditsooner***.
Mengutip situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, untuk membuat akta kelahiran anak memerlukan beberapa syarat di antaranya:
- Mengisi Formulir F-2.01 (formulir isian yang disediakan di Desa/Kelurahan untuk pelaporan kelahiran Warga Negara Indonesia).
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (F-2.03).
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu).
- Fotokopi Kartu keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga).
- Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04 ) dan 2 (dua) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran.
- Melampirkan Data 2 (dua) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut.
Itu dia beberapa persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak. Dalam Permendagri 108 Tahun 2019, orang tua tetap bisa membuat akta kelahiran untuk sang anak meski pernikahan mereka dilakukan secara siri atau hanya sesuai agama.
Sementara, untuk kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa ini hingga kini dari kedua pihak belum ada klarifikasi atau tanggapan mengenai isu yang beredar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Singgung Gosip Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa saat Klarifikasi, Ini Katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
5 Kulkas 2 Pintu yang Awet dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Asam Urat Kumat Bikin Nyeri Sendi, Coba Resep Ramuan Daun Kumis Kucing Ini
-
5 Face Wash Mengandung Salicylic Acid, Hempaskan Kulit Berjerawat Membandel
-
2 Cara Merebus Daun Bidara untuk Turunkan Kadar Kolesterol Jahat
-
Shampo Kuda untuk Manusia, Benarkah Aman? Diklaim Ampuh Memanjangkan Rambut
-
Air Fryer Vs Microwave Mana yang Lebih Hemat Listrik? Cek 5 Rekomendasi Watt Rendah
-
4 Fakta Buba Tea Bali yang Viral Jual Matcha Infus, Harga Mulai Rp190 Ribu
-
5 Pilihan Teh Herbal yang Ampuh Turunkan Kadar Kolesterol, Mulai dari Rp20 Ribuan
-
Inspirasi Kado Nikah 2026: Rekomendasi Hadiah Unik yang Berkesan
-
Gonta-ganti Sunscreen, Apakah Berbahaya? Simak Penjelasan Dokter Spesialis Kulit