Suara.com - Setelah diduga menghamili mantan kekasihnya, Nissa Asyifa, kini beredar foto kalau Alshad Ahmad telah menikah. Dikatakan, Alshad Ahmad pernah menikahi Nissa Asyifa saat mantannya itu sedang hamil.
Dalam unggahan akun Twitter @tanyakanrl pada Selasa (21/3/2023), memperlihatkan daftar cerai di Pengadilan Agama Bandung. Dalam foto yang memperlihatkan suar Duduk Perkara tersebut menunjukkan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa telah menikah secara siri pada 30 September 2022.
Sementara itu, pada Desember 2022, pernikahan keduanya bercerai. Alshad Ahmad memberikan talak kepada Nissa Asyifa Desember 2022. Hal tersebut lantas membuat warganet terkejut. Apalagi, tertulis juga kalau Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa di usia kandungannya 8 bulan.
Warganet yang melihat hal tersebut menduga kalau pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa agar sang anak dapat memiliki akta kelahiran.
"Nissa minta tanggung jawab, terus dinikahin siri buat akta anak aja lalu diceraiin. Sepanjang kisah itu Alshad Ahmad masih pacaran sama Tiara? Pertanyaannya, Tiara tau nggak? Kalo gak tahu, kasihan banget," komentar @oditsooner***.
Mengutip situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, untuk membuat akta kelahiran anak memerlukan beberapa syarat di antaranya:
- Mengisi Formulir F-2.01 (formulir isian yang disediakan di Desa/Kelurahan untuk pelaporan kelahiran Warga Negara Indonesia).
- Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli), apabila tidak ada dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (F-2.03).
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu).
- Fotokopi Kartu keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam anggota keluarga).
- Fotokopi Akta Nikah / Akta cerai orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04 ) dan 2 (dua) orang saksi, agar nama ayahnya dapat tercantum dalam Akta Kelahiran.
- Melampirkan Data 2 (dua) orang saksi beserta Fotokopi KTP saksi tersebut.
Itu dia beberapa persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak. Dalam Permendagri 108 Tahun 2019, orang tua tetap bisa membuat akta kelahiran untuk sang anak meski pernikahan mereka dilakukan secara siri atau hanya sesuai agama.
Sementara, untuk kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa ini hingga kini dari kedua pihak belum ada klarifikasi atau tanggapan mengenai isu yang beredar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Singgung Gosip Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa saat Klarifikasi, Ini Katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Hari Raya Waisak? Mengenal Hari Tri Suci Umat Buddha
-
Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian
-
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha
-
Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa
-
Apakah Hari Ini Boleh Puasa? Ini Penjelasan Hari Tasyrik setelah Iduladha
-
10 Makanan untuk Menurunkan Kolesterol setelah Makan Daging Kurban
-
Loose Powder Diaplikasikan dengan Apa? Ini Rahasia Makeup Lebih Halus dan Tahan Lama
-
Apa Larangan pada Hari Tasyrik? Ini Amalan yang Dianjurkan
-
10 Cara Olah Daging Kambing Kurban Agar Empuk dan Tidak Bau Prengus
-
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya