Suara.com - Ketika berpuasa, umat Muslim tidak hanya diminta untuk menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga hawa nafsunya. Untuk itu, saat bulan Ramadhan banyak perilaku yang harus dijaga demi mendapatkan keberkahan dalam menjalankan puasanya.
Selain itu, umat Muslim yang menjalankan puasa juga diminta untuk menghindari hal-hal yang makruh. Pasalnya, hal-hal makruh tersebut jika dilakukan dapat mengurangi pahala serta merusak puasa yang telah dijalankannya.
Dalam hal ini, terdapat beberapa perilaku makruh yang sebaiknya dihindari untuk dilakukan. Mengutip Almanhaj, berikut beberapa perilaku makruh yang sebaiknya dihindari saat puasa di bulan Ramadhan.
1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu’. Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah hadis yang memiliki arti:
“Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
2. Orang yang berpuasa juga dimakruhkan untuk mencium pasangannya. Hal ini karena mencium itu dapat mengundang nafsu syahwat yang merusak puasanya. Selain itu, puasa juga menjadi batal jika adanya keluar air mani karena ciuman tersebut.
3. Memandang terus menerus pasangan yang membangkitkan hawa nafsu.
4. Membayangkan hubungan intim dengan seseorang. Hal ini akan mendorong hasrat seksual yang dapat merusak puasanya.
5. Mengunyah permen karet juga menjadi hal yang dilarang untuk dilakukan.
Baca Juga: Di Bulan Ramadan, Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Buka Bersama
6. Mencicipi makanan juga menjadi tindakan makruh yang dapat membuat puasa menjadi batal. Hal ini akan makruh ketika makanan tersebut tidak tertelan. Namun, jika sudah masuk ke dalam mulut, itu akan membuat puasa menjadi batal.
7. Wishal juga menjadi hal makruh yang dapat membatalkan puasa. Wishal sendiri merupakan puasa tanpa berbuka. Hal ini dimakruhkan karena pada dasarnya harus ada momen berbuka puasa. Dengan begitu puasa yang dijalankannya akan lebih berkah.
8. Hal lain yang dimakruhkan yaitu mengumpulkan ludah atau air liur, lalu menelannya. Hal tersebut dapat membuat perut kenyang. Selain itu, perilaku tersebut juga bertentangan dengan hikmah berpuasa.
9. Mencium bebauan juga menjadi hal yang dimakruhkan. Apalagi, jika bau-bauan tersebut sampai ke tenggorokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa atau kemenyan dan yang lainnya.
10. Beberapa ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang dzuhur).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan