Suara.com - Baru-baru ini, selebgram cantik Fuji mendapat komentar cukup pedas dari warganet karena keputusannya melakukan sulam alis. Tidak sedikit dari mereka yang membawa-bawa urusan ibadah.
Menanggapi komentar-komentar pedas tersebut, gadis berusia 21 tahun ini pun mengingatkan warganet supaya tidak mengurusi dosa dan pahala orang lain.
"Kalian pada ribut-ribut, deh. Padahal yang sulam aku. Kenapa, ya? Nggak merugikan diri kalian, lho," ungkap Fuji.
Mantan kekasih Thariq Halilintar ini juga mengatakan, "Hei, jangan ngurusin dosa dan pahala orang lain. Bukan urusan kalian di sini, ih. Bukan urusan kalian tahu dosa dan pahala. Astaghfirullahaladzim."
Lantas, bagimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam? Simak penjelasan berikut.
Hukum Sulam Alis dalam Islam
Tidak sedikit perempuan yang memutuskan sulam alis untuk mempercantik penampilan. Pada dasarnya, tindakan ini dilakukan supaya Anda memiliki alis yang lebih tebal dan berbentuk sesuai keinginan tanpa perlu membuatnya setiap hari.
Berbeda dengan tato yang menggunakan bahan kimia, kebanyakan sulam alis menggunakan bahan alami atau herbal sehingga tintanya tidak benar-benar meresap ke dalam kulit.
Namun, apakah hal tersebut membuat sulam alis baik digunakan dalam kacamata hukum Islam?
Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Tidak Menikah dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
Melansir dari laman Halal MUI, sampai saat ini sebenarnya belum ada ketetapan yang sah dari ulama perkara mencukur atau mengerok alis sampai habis, termasuk soal sulam alis.
Walau begitu, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, perbuatan mencukur atau mengerok tidak dibenarkan. Pasalnya, itu berarti bahwa Anda telah mengubah ciptaan Allah dan itu tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Anda boleh mengubah apa yang sudah diberikan oleh hanya karena beberapa hal, contohnya pengobatan. Jika ada penyakit sejenis tumor alis dan Anda perlu mencukur semua bagian alis untuk mendapat pengobatan, Anda boleh-boleh saja melakukannya.
Larangan mengubah ciptaan Allah tidak berlaku jika ada kepentingan untuk kemaslahatan yang memang dibutuhkan. Contohnya pada operasi bibir sumbing, bentuk bibir Anda akan diubah supaya dapat berbicara lebih jelas dan nyaman. Gigi rusak atau ompong diperbaiki dengan gigi palsu supaya kerusakan tidak semakin parah atau mengundang penyakit.
Namun, jika keputusan untuk mengubah apa yang diberikan oleh Allah SWT hanya didasarkan pada rasa tidak puas akan penampilan, dalam hal ini adalah bentuk alis yang tidak sesuai, keputusan tersebut bisa dikaitkan pada rasa kurang bersyukur akan karunia-Nya.
Hal tersebut sesuai bunyi QS At-Tin: 4 berikut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat
-
Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?
-
Pukul Pacar, Dokter di Bali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
-
Ramalan Shio Hari Ini 20 Agustus 2026 Lengkap: Keputusan Besar Menanti, Siapa Paling Hoki?
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta
-
4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir
-
Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya