Suara.com - Membagikan uang THR untuk anak-anak kecil telah jadi kebiasaan masyarakat Indonesia saat merayakan lebaran. Tak heran kalau banyak umat muslim menukarkan uangnya dengan nominal yang lebih kecil untuk nantinya jadi THR untuk para bocah.
Tetapi, umat muslim perlu berhati-hati bila dalam transaksi tukar uang itu ada selisih nominal. Sebab, kata Buya Yahya, hal itu bisa jadi transaksi riba.
"Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang sebanyak satu juta kemudian yang diberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya, dikutip dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 6 Mei 2021.
Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi riba sangat diharamkan dalam Islam. Bahkan, ia menyebut kalau orang yang dengan sengaja melakukan transaksi riba diibaratkan sedang mengajak perang dengan Allah.
Agar tidak menjadi riba, Buya Yahya mengatakan bahwa penjual dan pembeli harusnya melakukan dua kali transaksi. Artinya, saat penukaran uang baru itu nominal yang diberikan harus tetap sama jumlahnya.
"Kan dia bekerja dengan uang untuk satu juta ditukar dengan 1 juta dengan berkata "Pak uang jasanya dong, kan saya tukar'. Jadi selesaikan dulu transaksi tukar baru ada transaksi lain. Karena dia mencari (untung) harus ada uang akad, uang jasa," jelas Buya Yahya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah di Cirebon itu melarang biaya jasa langsung dipotong dari jumlah uang baru yang ditukarkan sebagai biaya jasa. Meski pada akhirnya si pembeli juga tetap memberikan uang jasa, tetapi dengan dua kali akad transaksi itu dinilai lebih halal.
"Ini banyak terjadi orang tidak pernah waspada, makanya banyak amal baik yang dilakukan tapi tidak disadari masuk wilayah maksiat. Kasih uang ke anak kecil itu kan menyenangkan orang lain, tapi caranya dengan riba, tetap dapat dosa. Padahal pahalanya belum tentu mampu untuk menutup dosanya, jadi nggak perlu seperti itu," pesan Buya Yahya.
Baca Juga: Rajin Bagi-Bagi Uang ke Followers, Ria Ricis Malah Disentil Soal Pelit ke ART
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan