Suara.com - Masyarakat yang berangkat mudik lebaran dengan mobil pribadi bisa memanfaatkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau disebut rest area di jalan tol untuk rehat sejenak.
Tapi, tahukah kamu, kalau rest area di jalan tol juga ada tipe-tipenya, lho. Tipe dan jarak rest area dibuat dengan interval antar TIP agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Keberadaan rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, yang di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Dikutip dari situs Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR dijekaskan bahwa rest area terbagi menjadi 3 tipe, yaitu tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Jarak interval antar rest area pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Ketika sedang lelah berkendara, masyarakat dianjurkan untuk mampir ke rest area untuk beristirahat. Selama mudik sebaiknya utamakan keselamatan daripada kecepatan.
Berikut perbedaan setiap tipe rest area pada jalan tol:
1. Rest area tipe A
Memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Baca Juga: Gandeng Tuna Netra, Posko Mudik BPJS Kesehatan Dilengkapi Pojok Mobile JKN
2. Rest area tipe B
Luas rest area tipe B lebih kecil dibandingkan tipe A. Namun, fasilitas tidak jauh berbeda, seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
3. Rest area tipe C
Menjadi area paling kecil antara tipe A dan B meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
Terkini
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dan Syaratnya
-
Berapa Harga Rumah Cinta Kuya di Los Angeles? Kini Anxiety Pikirkan Rumah Indonesia yang Dijarah
-
Gaji Menggiurkan, Berapa Lama Kontrak PMO Koperasi Merah Putih?
-
Siapa Ayah Awkarin? Sosok Mentereng yang Tak Kasih Ampun Andai Anak Hamil Duluan
-
Link Download Surat Lamaran PMO Koperasi Merah Putih
-
Pendaftaran Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Dibuka sampai Kapan? Cek Jadwalnya
-
Kenapa Tasya Farasya Cerai? Begini Penjelasan Pengadilan Agama
-
Arti Mimpi Suami Selingkuh Menurut Islam Seperti yang Dialami Tasya Farasya
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Apakah Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih? Ini Info Cicilannya