Suara.com - Baru-baru ini beredar video anak di bawah umur yang sedang belajar mengemudi mobil. Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambenyinyir_official, Rabu (26/4/2023) memperlihatkan anak perempuan yang sedang belajar mobil.
Dalam video singkat tersebut, anak berbaju kuning itu tampak belajar mengemudi di jalan raya. Terlihat beberapa kali instruktur meminta anak tersebut meminta sang anak klakson hingga mengarahkan setir mobil agar tidak berjalan miring.
Video yang awalnya diunggah akun Facebook Iznainy Success itu langsung mendapat banyak kritik dari warganet. Menurut warganet, mengajari mobil kepada anak di bawah umur adalah hal dilarang. Justru, nanti bisa berurusan dengan kepolisian.
“Kalo ketahuan pak polisi enggak ditangkap kah mbak mengari anak di bawah umur,” komentar netizen di unggahan tersebut.
Namun, pemilik akun tersebut justru malah santai. Bahkan, ia malah menyebutkan kalau polisi ada teman-temannya.
“Polis teman-temanku mbak,” jawab pemilik akun Iznainy Success.
Sementara itu, terkait anak yang mengemudi kendaraan di bawah umur adalah hal yang dilarang. Mengutip situs DPR, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Sementara itu, dalam pasal 81 dijelaskan, untuk bisa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Usia pada anak untuk memiliki SIM juga memiliki aturan khusus tergantung kendaraannya.
- Untuk usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- Untuk usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- Untuk usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Jika anak tetap berkendara lalu mengakibatkan kecelakaan dan terdapat korban orang lain, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Diburu Warganet, Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik Bikin Penasaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!
-
3 Zodiak yang Bakal Lewat Masa Sulitnya Usai 31 Mei 2026, Tak Lagi Stres dan Tanpa Beban
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder