Suara.com - Baru-baru ini beredar video anak di bawah umur yang sedang belajar mengemudi mobil. Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambenyinyir_official, Rabu (26/4/2023) memperlihatkan anak perempuan yang sedang belajar mobil.
Dalam video singkat tersebut, anak berbaju kuning itu tampak belajar mengemudi di jalan raya. Terlihat beberapa kali instruktur meminta anak tersebut meminta sang anak klakson hingga mengarahkan setir mobil agar tidak berjalan miring.
Video yang awalnya diunggah akun Facebook Iznainy Success itu langsung mendapat banyak kritik dari warganet. Menurut warganet, mengajari mobil kepada anak di bawah umur adalah hal dilarang. Justru, nanti bisa berurusan dengan kepolisian.
“Kalo ketahuan pak polisi enggak ditangkap kah mbak mengari anak di bawah umur,” komentar netizen di unggahan tersebut.
Namun, pemilik akun tersebut justru malah santai. Bahkan, ia malah menyebutkan kalau polisi ada teman-temannya.
“Polis teman-temanku mbak,” jawab pemilik akun Iznainy Success.
Sementara itu, terkait anak yang mengemudi kendaraan di bawah umur adalah hal yang dilarang. Mengutip situs DPR, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Sementara itu, dalam pasal 81 dijelaskan, untuk bisa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Usia pada anak untuk memiliki SIM juga memiliki aturan khusus tergantung kendaraannya.
- Untuk usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- Untuk usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- Untuk usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Jika anak tetap berkendara lalu mengakibatkan kecelakaan dan terdapat korban orang lain, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Diburu Warganet, Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik Bikin Penasaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Menilik Jabatan Rizky Irmansyah, Ikut Turun Tangan Kasus Wali Kota Prabumulih
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Gak Pake Mahal! 5 Rekomendasi Bedak Gatal Anti Jamur Mengandung Salicylic Acid
-
5 Urutan Skincare Malam dari Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
7 Rekomendasi Skincare Pria Alfamart yang Efektif Mengatasi Wajah Kusam
-
Adu Kekayaan Hendrar Prihadi dan Sarah Sadiqa: Mantan vs Kepala LKPP Baru
-
Ajang Manhattan Photo Competition 2025 Umumkan Para Fotografer Terbaik
-
Profil Khaby Lame: Dari Pekerja Pabrik ke Bintang TikTok Dunia
-
Sering Dibilang Redflag, Ini 5 Sifat Unik Gemini yang Bikin Penasaran