Suara.com - Baru-baru ini beredar video anak di bawah umur yang sedang belajar mengemudi mobil. Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambenyinyir_official, Rabu (26/4/2023) memperlihatkan anak perempuan yang sedang belajar mobil.
Dalam video singkat tersebut, anak berbaju kuning itu tampak belajar mengemudi di jalan raya. Terlihat beberapa kali instruktur meminta anak tersebut meminta sang anak klakson hingga mengarahkan setir mobil agar tidak berjalan miring.
Video yang awalnya diunggah akun Facebook Iznainy Success itu langsung mendapat banyak kritik dari warganet. Menurut warganet, mengajari mobil kepada anak di bawah umur adalah hal dilarang. Justru, nanti bisa berurusan dengan kepolisian.
“Kalo ketahuan pak polisi enggak ditangkap kah mbak mengari anak di bawah umur,” komentar netizen di unggahan tersebut.
Namun, pemilik akun tersebut justru malah santai. Bahkan, ia malah menyebutkan kalau polisi ada teman-temannya.
“Polis teman-temanku mbak,” jawab pemilik akun Iznainy Success.
Sementara itu, terkait anak yang mengemudi kendaraan di bawah umur adalah hal yang dilarang. Mengutip situs DPR, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Sementara itu, dalam pasal 81 dijelaskan, untuk bisa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Usia pada anak untuk memiliki SIM juga memiliki aturan khusus tergantung kendaraannya.
- Untuk usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- Untuk usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- Untuk usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Jika anak tetap berkendara lalu mengakibatkan kecelakaan dan terdapat korban orang lain, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Diburu Warganet, Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik Bikin Penasaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam