Suara.com - Baru-baru ini beredar video anak di bawah umur yang sedang belajar mengemudi mobil. Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambenyinyir_official, Rabu (26/4/2023) memperlihatkan anak perempuan yang sedang belajar mobil.
Dalam video singkat tersebut, anak berbaju kuning itu tampak belajar mengemudi di jalan raya. Terlihat beberapa kali instruktur meminta anak tersebut meminta sang anak klakson hingga mengarahkan setir mobil agar tidak berjalan miring.
Video yang awalnya diunggah akun Facebook Iznainy Success itu langsung mendapat banyak kritik dari warganet. Menurut warganet, mengajari mobil kepada anak di bawah umur adalah hal dilarang. Justru, nanti bisa berurusan dengan kepolisian.
“Kalo ketahuan pak polisi enggak ditangkap kah mbak mengari anak di bawah umur,” komentar netizen di unggahan tersebut.
Namun, pemilik akun tersebut justru malah santai. Bahkan, ia malah menyebutkan kalau polisi ada teman-temannya.
“Polis teman-temanku mbak,” jawab pemilik akun Iznainy Success.
Sementara itu, terkait anak yang mengemudi kendaraan di bawah umur adalah hal yang dilarang. Mengutip situs DPR, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Sementara itu, dalam pasal 81 dijelaskan, untuk bisa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Usia pada anak untuk memiliki SIM juga memiliki aturan khusus tergantung kendaraannya.
- Untuk usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- Untuk usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- Untuk usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Jika anak tetap berkendara lalu mengakibatkan kecelakaan dan terdapat korban orang lain, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.
Baca Juga: Video Viral TikTok Syakirah Masih Diburu Warganet, Video Full Durasi 5 Menit 5 Detik Bikin Penasaran
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair? Simak Jadwal serta Besarannya
-
20 Contoh Undangan Buka Puasa Bersama Via WA, Formal dan Informal
-
Puasa Bikin Rambut Kering karena Dehidrasi? Ini Rahasianya Agar Tetap Segar Seharian Selama Ramadan!
-
6 Olahraga Ringan saat Puasa untuk Jaga Stamina, Tubuh Tetap Sehat Selama Ramadan
-
Di Tengah Ramadan: Sekolah Rusak Direnovasi, Ratusan Siswa Sumatra Kembali Belajar Berkat Donasi Ini
-
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Maret 2026, Siap-siap Liburan Panjang!
-
Mengapa Kita Semakin Impulsif? 5 Faktor Pemicu dari Dunia Maya
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung: Bank hingga ATM Pecahan Rp20 Ribu
-
Kreasi Takjil Makin Inovatif: Dari Kolak Klasik Menuju Kreasi Dessert Jelly yang Estetik
-
Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?