Suara.com - Rumah tangga Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan, usai sang suami yang baru menikahinya selama empat bulan tiba-tiba kabur dari rumahnya, bahkan mentalak cerai ibu tiga anak tersebut melalui pesan WhatsApp (WA). Apakah sah menurut hukum Islam?
Keduanya bahkan terlihat berkonflik di media sosial, hingga akhirnya Antonio Dedola mengunggah tangkapan layar pesan WA miliknya, saat ia menceraikan Nikita Mirzani.
"Namaku Antonio Dedola dan aku menceraikanmu (Nikita Mirzani) sekarang juga! Artinya sekarang kita tidak lagi berstatus suami istri dan kamu bebas memulai kehidupan yang baru!" tulis Antonio, dikutip pada Senin (1/5/2023).
Meski memutuskan berpisah, Antonio Dedola tetap mendoakan hal terbaik bagi Nikita Mirzani.
"Untuk kehidupan Anda selanjutnya saya hanya berharap yang terbaik dan semoga Anda bisa menemukan kebahagiaan," tulis Toni.
Antonio Dedola juga melakukan klarifikasi terkait tudingan Nikita Mirzani yang menyebut dirinya telah membawa barang-barang mewah dari rumahnya.
Pria asal Jerman ini bahkan menegaskan dirinya hanya membawa barang yang diberikan oleh Niki sebagai hadiah.
Sahkah Mentalak Istri Lewat WA?
Lantas, apakah sah menceraikan istri lewat WA? Bagaimana hukum talaknya, sementara talak identik dengan ucapan, baik ucapan sharih (tegas) maupun ucapan kinayah (sindiran/kiasan)?
Baca Juga: Antonio Dedola Ungkap Tak Takut Diajak Perang dengan Nikita Mirzani: Lihat Saja!
Menurut al-Mawardi seperti dilansir NU Online, jika sudah disimpulkan bahwa tulisan talak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih, maka keadaan suami yang menuliskan talak tidak terlepas dari tiga keadaan: (1) menulis talak kemudian mengucapkannya, (2) menulis talak disertai dengan meniatinya, dan (3) menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.
Jika tulisan itu disertai ucapan, maka jatuhlah talaknya. Sebab, sekalipun tanpa tulisan, ucapan talak sendiri membuat talak menjadi jatuh. Begitu pula jika menggabungkan antara ucapan dengan tulisan, tentunya talak jelas jatuh.
Sementara tulisan yang disertai niat, perihal jatuhnya ada dua pendapat. Jika dikatakan kinayah, maka talaknya jatuh. Namun jika dikatakan bukan kinayah, tidak jatuh talaknya. Namun, Imam al-Syafi‘i telah memfatwakan:
Artinya, “Andai seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan sharih (jelas) tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya,” (al-Mawardi, al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Beirut: Darul Kutub: 1999, jilid 10, hal. 167).
Terakhir, tulisan talak yang tidak diucapkan dan tidak disertai niat, tidak membuat talaknya jatuh. Sebab, boleh jadi sang suami menuliskannya sekadar menceritakan orang lain, mencoba tulisan sendiri, menakut-nakuti istri, dan seterusnya.
Kesimpulannya, oleh para ulama fiqih, tulisan talak, seperti “Aku talak engkau,” atau “Aku telah menceraikanmu,” digolongkan sebagai talak kinayah. Artinya, jika diniati, maka jatuhlah talaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Bukan di Pusat Kota, Lifestyle Hub 'Kalcer' dan Family-Friendly di Kota Mandiri Makin Laris!
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI