Suara.com - Link video syur mirip Rebbeca Klopper dicari banyak netizen. Memangnya boleh merekam video hubungan seks suami istri dalam islam?
Meski belum bisa dikonfirmasi apakah perempuan dalam video itu adalah kekasih Fadly Faisal, peristiwa ini membuat banyak orang berhati-hati jika ingin merekam aktivitas seksual, karena khawatir tersebar.
Apalagi perempuan dalam video yang diduga Rebecca Klopper itu disebut setengah tidak sadar karena mabuk, saat pasangan lelakinya merekam aksi intim keduanya.
Mirisnya video syur ini tersebar dan viral di media sosial. Bahkan beberapa ada yang menggunakan kesempatan untuk meraup pundi rupiah dengan menjual link video syur full version yang disebut berdurasi hingga puluhan menit.
Sementara itu mengutip Konsultasi Syariah, Selasa (23/5/2023) beberapa ulama berdiskusi dalam Lembaga Fatwa Arab Saudi yakni Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta, mengeluarkan fatwa larangan merekam hubungan intim suami istri.
Menurut para ulama tersebut haram keras merekam atau membuat gambar hubungan seks suami istri, karena ada sederet dampak negatif dan berbahaya hingga kerusakan jika melakukannya.
Dampak negatif ini bahaya jika data di komputer atau handphone diretas orang tak bertanggung jawab. Apalagi jika handphone hilang dan curi orang lain, meletakkan handphone sembarangan, atau mengerikannya karena marah dan balas dendam malah menyebarkan video tersebut.
Menurut para ulama dampak negatif ini tidak bisa diterima syariat, akal maupun akhlak sehingga wajib untuk menghindarinya alias haram. Apalagi islam mengharuskan lelaki dan perempuan harus menjaga kehormatan dan auratnya.
Fatwa ini dikeluarkan dan ditandatangani Lembaga Fatwa Arab Saudi yang terdiri dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (ketua), Syaikh Abdullah bin Ghudayyan (wakil ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan (anggota) dan Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota).
Baca Juga: Viral Terseret Video Syur 47 Detik, Ini Skandal Rebecca Klopper yang Mengegerkan Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan
-
Bukan LPDP! 5 Beasiswa Fully Funded Ini Tidak Wajibkan Penerima Kembali ke Indonesia
-
45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan
-
7 Sepatu Lebaran Tanpa Tali untuk Orang Tua, Jalan Kaki Nyaman Bebas Ribet
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Meledak? Cek 6 Rekomendasi Selis Terbaik Bebas Korsleting
-
Rumus dan Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun, Pekerja Baru Wajib Tahu!
-
5 Rekomendasi Sabun Muka pH Balance untuk Jaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
Magrib Jogja Hari Ini Jam Berapa? Ada yang Buka Puasanya Lebih Cepat dari Kemarin
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Wajah Berminyak dan Berjerawat