Suara.com - TikToker Popo Barbie ditangkap usai video masturbasi dengan manekin viral di media sosial pada Sabtu (1/7/2023). Pria bernama asli Emboy Yasandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Atas tindakan tak senonohnya itu, Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang pornografi sekaligus undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci dalam konfrensi pers yang digelar pada Senin (3/7/2023).
Popo Barbie terancam dijerat UU RI Pasal 4 ayat (1) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Popo juga terancam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Empat ponsel yang digunakan untuk menyebarkan konten serta manekin disita polisi sebagai barang bukti. Padahal, sebelumnya Popo mengatakan bahwa ponsel tersebut hilang selama dua bulan.
Sebelum penangkapan, Popo Barbie sempat memberikan klarifikasi bahwa bukan dia yang secara sengaja menyebarkan video asusila tersebut. Ia membenarkan bahwa orang di video itu adalah dirinya, namun video direkam untuk disimpan secara pribadi.
Popo kemudian mengakui bahwa video tersebut dibuat untuk kembali menaikkan namanya, mendapatkan endorse, dan bisa melunasi hutang-hutangnya.
"Atas pengakuan EY, selain menaikan followers, dirinya menyebutkan faktor ekonomi untuk bayar mobil," kata Edi Mardi.
Baca Juga: Rekam Aksi Tak Senonoh, Popo Barbie Resmi Jadi Tahanan Polres Kerinci
Popo Barbie selama ini dikenal sebagai sosok TikToker yang kontroversial. Ia beberapa kali menghebohkan publik dengan aksi yang mengherankan seperti pura-pura menikah, tak sengaja menunjukkan organ intim karena celana sobek, terkena santet, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
7 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kuota Terbanyak, Aman Buat War Tiket!
-
Kampung Ramadan Wedomartani, DRW Skincare Hadirkan Berbagi dan Pemberdayaan UMKM
-
6 Sepatu Sandal Unisex Paling Nyaman dan Stylish untuk Acara Ramadan
-
Jadwal Pengisi Ceramah Tarawih di Masjid Kampus UGM, Akhir Pekan Ada Menkeu Purbaya
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
Lengkap! Jadwal Menu Buka Puasa dan Sahur Gratis di Masjid Kampus UGM Selama Ramadan
-
Jejak Pendidikan Alex Noerdin: Pernah Ikut Program Harvard hingga Kena Kasus Korupsi
-
Parfum Siang vs Malam: Beda Waktu, Beda Aura, Beda Karakter Wangi