Suara.com - TikToker Popo Barbie ditangkap usai video masturbasi dengan manekin viral di media sosial pada Sabtu (1/7/2023). Pria bernama asli Emboy Yasandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Atas tindakan tak senonohnya itu, Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang pornografi sekaligus undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci dalam konfrensi pers yang digelar pada Senin (3/7/2023).
Popo Barbie terancam dijerat UU RI Pasal 4 ayat (1) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Popo juga terancam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Empat ponsel yang digunakan untuk menyebarkan konten serta manekin disita polisi sebagai barang bukti. Padahal, sebelumnya Popo mengatakan bahwa ponsel tersebut hilang selama dua bulan.
Sebelum penangkapan, Popo Barbie sempat memberikan klarifikasi bahwa bukan dia yang secara sengaja menyebarkan video asusila tersebut. Ia membenarkan bahwa orang di video itu adalah dirinya, namun video direkam untuk disimpan secara pribadi.
Popo kemudian mengakui bahwa video tersebut dibuat untuk kembali menaikkan namanya, mendapatkan endorse, dan bisa melunasi hutang-hutangnya.
"Atas pengakuan EY, selain menaikan followers, dirinya menyebutkan faktor ekonomi untuk bayar mobil," kata Edi Mardi.
Baca Juga: Rekam Aksi Tak Senonoh, Popo Barbie Resmi Jadi Tahanan Polres Kerinci
Popo Barbie selama ini dikenal sebagai sosok TikToker yang kontroversial. Ia beberapa kali menghebohkan publik dengan aksi yang mengherankan seperti pura-pura menikah, tak sengaja menunjukkan organ intim karena celana sobek, terkena santet, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Elegansi Waktu: Jam Tangan Perhiasan 2025 dengan Horologi Tinggi dan Seni
-
5 Pilihan Merek Bedak Padat yang Tahan Lama untuk Guru Usia 40 Tahun ke Atas
-
4 Jam dari Jakarta, Pesona Air Terjun Citambur Setinggi 100 Meter yang Bikin Terpana
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound