Suara.com - TikToker Popo Barbie ditangkap usai video masturbasi dengan manekin viral di media sosial pada Sabtu (1/7/2023). Pria bernama asli Emboy Yasandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Atas tindakan tak senonohnya itu, Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis yakni undang-undang pornografi sekaligus undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci dalam konfrensi pers yang digelar pada Senin (3/7/2023).
Popo Barbie terancam dijerat UU RI Pasal 4 ayat (1) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Popo juga terancam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Empat ponsel yang digunakan untuk menyebarkan konten serta manekin disita polisi sebagai barang bukti. Padahal, sebelumnya Popo mengatakan bahwa ponsel tersebut hilang selama dua bulan.
Sebelum penangkapan, Popo Barbie sempat memberikan klarifikasi bahwa bukan dia yang secara sengaja menyebarkan video asusila tersebut. Ia membenarkan bahwa orang di video itu adalah dirinya, namun video direkam untuk disimpan secara pribadi.
Popo kemudian mengakui bahwa video tersebut dibuat untuk kembali menaikkan namanya, mendapatkan endorse, dan bisa melunasi hutang-hutangnya.
"Atas pengakuan EY, selain menaikan followers, dirinya menyebutkan faktor ekonomi untuk bayar mobil," kata Edi Mardi.
Baca Juga: Rekam Aksi Tak Senonoh, Popo Barbie Resmi Jadi Tahanan Polres Kerinci
Popo Barbie selama ini dikenal sebagai sosok TikToker yang kontroversial. Ia beberapa kali menghebohkan publik dengan aksi yang mengherankan seperti pura-pura menikah, tak sengaja menunjukkan organ intim karena celana sobek, terkena santet, dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Senyaman Hoka Clifton untuk Long Run
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Badan yang Aman dan Sudah BPOM, Bisa Dipakai Setiap Hari
-
Terpopuler: Warna Lipstik yang Cocok Buat 50 Tahun ke Atas hingga Sampo Penghitam Uban Paling Ampuh
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Lokal: Aman Dipakai Naik Gunung, Keren buat Nongkrong di Cafe
-
Saham Tidur dan Cerita di Baliknya: Pelajaran Investasi untuk Anak Muda
-
Bordir dan Upaya Daur Ulang Pakaian di Tengah Tren Fesyen Berkelanjutan
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Jadi Tren Lebaran 2026, Baju Teal Blue dan Ash Blue Cocok dengan Warna Apa?
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran 2026 Couple, Apa Warna Terbaik?
-
Siapa Nama Asli Aura Kasih? Bikin Kepo Tiba-Tiba Ganti Bio Instagram Jadi 'Febria'