Suara.com - Beredarnya video Lolly sedang mabuk beberapa waktu lalu membuat warganet menyalahkan sang ibu, Nikita Mirzani. Menurut warganet, sikap Lolly tersebut muncul karena contoh yang diberikan oleh Nikita Mirzani.
Tidak terima dengan hal tersebut, Nikita Mirzani justru menolak kalau sikap Lolly itu karena putrinya melihat contoh dari dirinya. Nikita Mirzani menjelaskan, selama ia mabuk, tidak ada video yang tersebar di media sosial.
"Ada yang komen bilang 'iyalah anaknya kayak gitu gak beda jauh sama emaknya', memang kalian pernah ketemu video saya lagi mabuk saya tanya? Ada nggak tersebar luas video saya lagi mabuk?" kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram lambe_danu2_official, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, Nikita Mirzani justru menyalahkan orang-orang dewasa yang berada dalam video tersebut. Menurut Nikita Mirzani mengapa orang dewasa membiarkan anak di bawah umur konsumsi alkohol.
"Berarti yang harus dipertanyakan orang dewasanya yang ada di situ, kenapa tidak melarang," ujarnya.
Melansir laman Drinkaware, untuk beberapa negara seperti Inggris, Skotlandia, dan Wale rupanya legal untuk mengonsumsi alkohol. Bahkan anak usia 5-17 tahun juga sudah boleh mengonsumsi alkohol. Namun, saat mengonsumsi tersebut harus ada orang dewasa yang mendampinginya.
Selain itu, meskipun diperbolehkan, anak-anak biasanya tidak dianjurkan mengonsumsinya sebelum usianya mencapai 15 tahun. Hal ini juga bergantung pada orang dewasa yang menemaninyya.
Di sisi lain, yang boleh membeli alkohol sendiri adalah mereka yang sudah dewasa. Oleh karena itu, meski diperbolehkan minum dengan syarat, anak tidak boleh membelinya sendiri. Akan tetapi, jika ada orang dewasa bersamanya, maka itu diperbolehkan.
Terkait alkohol untuk anak di bawah usia 18 tahun juga ada aturan khusus di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Viral Detik-detik Lolly Mabuk, Nikita Mirzani Malah Ajak Adu Nasib
- Larangan bagi seseorang untuk menjual alkohol kepada anak di bawah usia 18 tahun.
- Larangan untuk membeli atau mencoba membeli alkohol.
- Larangan untuk orang dewasa untuk membeli atau mencoba membeli alkohol atas nama anak di bawah usia.
- Minum alkohol di tempat berlisensi, seperti pub atau restoran (Namun hal ini terdapat aturan yang berlaku tersendiri).
Jika larangan tersebut dilanggar orang tua atau wali anak akan dimintai pertanggungjawaban oleh pengadilan. Anak di bawah 18 tahun bisa menghadapi catatan kriminal, atau denda karena perilakunya itu.
Sementara itu, terkait kasus Lolly Nikita Mirzani juga membandingkan dirinya yang masih fokus sekolah di usia 16 tahun. Bahkan, ia mengaku, dirinya tidak minum alkohol atau kabur dari rumah seperti yang dilakukan Lolly. Oleh sebab itu, ia menegaskan, dirinya tidak memberikan contoh buruk kepada anaknya.
"Umur 16 tahun itu saya lagi sekolah di Muhammadiyah. Nggak ada saya minum, nggak ada saya mabok, nggak ada saya kabur dari rumah. Jadi kalau kalian bilang 'yaiyalah anaknya nyontoh emaknya', saya tidak pernah menyontohkan hal hal yang buruk ke anak saya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Nasihati Lolly Jangan Hina Ayah Kandung, Nikita Mirzani Malah Tuai Cibiran dan Disebut Playing Victim
-
Viral Nikita Mirzani Jalan di Catwalk Lepas Sepatu di Runway JF3 2023, Netizen: Norak Banget!
-
Nikita Mirzani Minta Lolly Jangan Sentil Ayah Kandung, Netizen: Gak Jelek-jelekkin, Jawab Pertanyaan Doang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga