Suara.com - Kabar duka datang dari Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan yang alami kecelakaan mobil tunggal saat proses mediasi cerai, mengingat keduanya sedang berproses untuk menyudahi hubungan rumah tangga.
Kecelakaan terjadi saat keduanya sedang bersama di dalam mobil usai menjalani proses cerai di tahap mediasi di Pengadilan Agama. Peristiwa ini terjadi di jalan tol Jatibening, Jawa Barat yang membuat mobil yang digunakan keduanya terbalik.
Kenyataan ini dibenarkan kuasa hukum Lady Nayoan, Timoty Ezra Simanjuntak. Kepada awak media, Ezra mengatakan baik Rendy dan Lady keduanya mengalami luka-luka sehingga harus dapat perawatan di rumah sakit.
"Iya benar. Ini saya baru dari sana dari rumah sakit," kata Ezra pada Selasa, 1 Agutus 2023.
Melansir Pengadilan Agama (PA)Pasuruan, Rabu (2/8/2023) mediasi cerai adalah salah satu upaya non-litigasi untuk mencapai kesepakatan, dengan bantuan mediator sebagai penengah argument dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi cerai akan melibatkan mediator yang bertugas sebagai fasilitator komunikasi antar suami istri dan membantu menemukan solusi yang bijaksana. Upaya ini sebagai tindak lanjut dari amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam proses mediasi cerai ini mseluruh mediator harus berupaya semaksimal mungkin agar para pihak bisa menyelesaikan sengketanya secara damai, dengan harapan dapat membawa keadaan yang lebih baik bagi suami istri, termasuk jika keduanya mengurungkan niat bercerai.
Adapun rincian proses mediasi cerai yang akan dilalui, dimulai dengan penggugat dan tergugat cerai hadir di persidangan dengan agenda upaya damai dan mediasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi harus dihadiri sendiri oleh penggugat dan tergugat.
Jika Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di luar negeri atau sedang dirawat di rumah sakit atau sedang menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan, ia dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan membawa surat kuasa istimewa. Jika suami istri berdamai, maka gugatan harus dicabut.
Baca Juga: Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Kecelakaan Mobil, Warganet Curiga Gara-Gara Berantem
Jika Suami Istri Tidak Bisa Damai di Mediasi Cerai
Sebaliknya, jika suami dan istri tidak dapat didamaikan melalui mediasi, maka persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya dengan agenda laporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.
Berikut ini rincian prosedur mediasi melansir situs PA Bogor:
- Kedua pihak mendapat penjelasan mengenai mediasi dari majelis hakim di ruang sidang, lalu diminta menandatangi dokumen mengenai penjelasan mediasi.
- Kedua pihak ke luar ruang sidang untuk mendaftarkan mediasi ke petugas.Kedua pihak menghadap mediator di ruang mediasi. Pertama, mediator mempersilakan Penggugat berbicara. Kedua, mediator mempersilakan Tergugat berbicara. Ketiga, mediator memberikan saran-saran dan menawarkan solusi-solusi
- Kedua pihak menandatangani laporan hasil mediasi yang disiapkan mediator.
- Kedua pihak menghadiri sidang berikutnya dengan agenda pembacaan laporan hasil mediasi.
Empat hasil mediasi cerai yang perlu diketahui:
- Mediasi berhasil penuh, yaitu kedua pihak sepakat rukun kembali. Gugatan atau permohonan cerai dicabut.
- Mediasi berhasil sebagian, yaitu saat edua pihak tidak dapat dirukunkan kembali, namun sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan lain-lain.
- Mediasi tidak berhasil, yakni kedua pihak tidak dapat dirukunkan kembali dan tidak sepakat mengenai akibat-akibat perceraian seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan lain-lain.
- Mediasi tidak terlaksana, yaitu jika salah satu atau kedua pihak tidak hadir saat mediasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jelang Rebalancing MSCI, Hindari Saham-saham Ini
-
Bukan Cuma Soal Kuota Hangus, Putusan MK Dorong Operator Lebih Aktif "Mendidik" Konsumen
-
Apakah Extrait de Parfum Tahan Lama? Ini 5 Pilihan yang Bisa Dibeli di Minimarket
-
7 Cara Mengetahui Motor Bekas Pernah Turun Mesin, Cek Baut dan Lem Paking Termasuk
-
Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko
-
Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi
-
5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal
-
Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji
-
Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?