Suara.com - Setelah rumah tangganya bersama Arya Saloka dirumorkan berakhir, Putri Anne seringkali menjadi sorotan. Apalagi setelah dirinya memutuskan untuk melepas hijab. Hal ini membuat warganet bertanya-tanya mengenai agamanya.
Tidak hanya itu, belum lama ini Putri Anne juga terlihat mengunggah kutipan ayat Al Kitab ke Instagram story. Dalam unggahannya itu, Putri Anne tampak mengunggah ulang postingan Pendeta Essly The dari Gereja ECC yang mengutip Kitab Amsal Pasal 3 Ayat 5.
"Kita memang nggak bisa, tapi Tuhan bisa. Percayalah pada-Nya," kutipan yang diunggah Putri Anne, Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, pada bagian bawah tulisan tersebut juga terdapat kutipan dari Amsal, salah satu kitab dalam Alkitab di bagian Perjanjian Lama.
"Percayalah kepada Tuhan dengan segenap hatimu dan janganlah bersandar kepada pengertianmu sendiri," bunyi ayat tersebut.
Hal ini lantas membuat warganet bertanya-tanya mengenai agamanya. Bahkan, beberapa bertanya, apakah jika ia masih menganut agama Islam, bolehkan mengutip ayat dalam Al Kitab. Namun, sebenarnya bolehkan umat Muslim mengutip Al Kitab?
Mengutip Islamedia, jika ayat tersebut dimaksudkan sebagai pedoman, disarankan bagi umat Muslim mengutamakan Al Quran. Hal ini karena Al Quran sendiri merupakan petunjuk dan pedoman bagi para umat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Telah aku tinggalkan untuk kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya maka kalian tidak akan pernah tersesat: Kitabullah dan Sunah NabiNya.” (HR. Malik dalam Al Muwatha’ No. 1594, secara mursal. Syaikh Al Albani menyatakan: hasan. Lihat Misykah Al Mashabih No. 186).
Oleh sebab itu, meskipun kitab-kitab sebelumnya dalam Islam ada dan diwariskan para Nabi-Nabi lainnya, saat ini Al Quran yang seharusnya menjadi pedoman bagi umat Islam. Di sisi lain, mengutip kitab-kitab lainnya tetap diperbolehkan tergantung konteks yang dimaksudkan, di antaranya:
Baca Juga: Putri Anne Bahas Perempuan Bernama Awalan dan Akhiran A, Sindir Siapa?
1. Untuk membenarkan, mengakui keutamaan, dan mengambil hukum-hukumnya
Jika mengutip kitab suci lain untuk membenarkan, mengakui keutamaan, atau bahkan mengambil hukum di dalamnya, maka orang tersebut adalah kafir. Pasalnya, ia seharusnya tahu kalau kini Al Quran yang seharusnya menjadi pedoman akan itu semua.
2. Untuk mengoreksi dan mengkritik
Jika mengutip kitab suci lain untuk mengoreksi dan mengkritiknya, maka hukumnya tidak apa. Hal ini karena mungkin itu dilakukan untuk mengoreksi kekeliruan aqidah agama lain.
3. Untuk menguatkan yang ditetapkan dalam Islam
Jika umat Islam mengutip kitab lain untuk menguatkan suatu hal yang ada di dalam Islam, maka diperbolehkan. Hal ini sering dilakukan para ulama sebagai penguat dari apa yang sudah ada dalam Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi