Suara.com - Usai kasus video syur beberapa waktu lalu, kini Haji Faisal secara terang-terangan tidak merestui hubungan putranya, Fadly Faisal dan Rebecca Klopper. Menurut Haji Faisal, dari video syur tersebut sudah memperlihatkan kalau kekasih Fadly Faisal itu tidak baik.
"Karena saya bilang tadi, anak saya mau sama siapapun nggak papa, yang penting orangnya baik. Tapi dengan adanya latar belakang (Rebecca Klopper) yang seperti itu, sudah tidak baik orangnya," kata Haji Faisal dalam potongan video yang dibagikan Instagram @lambe_danu, Selasa (29/8/2023).
Tidak hanya itu, menurut Haji Faisal kalau Fadly Faisal dan Rebecca Klopper tetap memaksa menikah, ini akan berdampak pada rumah tangganya. Bahkan, ini bisa menjadi beban untuk keluarganya kelak.
"Itu kan bisa jadi beban untuk si Fadly sendiri bila dia menginjak rumah tangga, punya anak, bahkan sampai ke anaknya pun akan menjadi beban," ujar Haji Faisal.
Oleh sebab itu, ia dengan tegas menolak hubungan keduanya. Hal ini juga yang membuatnya tidak respect dan merasa kurang cocok dengan Rebecca Klopper. Namun, bagaimana hukumnya memiliki hubungan tanpa restu orang tua, apakah boleh menikah?
Mengutip NU Online, pada dasarnya syarat nikah sendiri berdasarkan rukun-rukunnya, yaitu calon pengantin pria, calon pengantin perempuan, wali, dua saksi, dan redaksi akad. Artinya, selama ada wali yang menikahkan, hal tersebut sah-sah saja. Masalah wali ini juga penting dan wajib dalam pernikahan. Rasulullah saw dalam haditsnya.
“Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).
Terkait wali ini sendiri juga berasal dari ayah perempuan. Wali ini bisa diganti dengan orang-orang yang berhak berdasarkan syariat Islam. Namun, tetap yang diutamakan menjadi wali yakni ayahnya sendiri selama masih hidup.
Untuk itu, bagi pihak perempuan sebenarnya masalah restu orang tua adalah hal penting karena akan menjadi walinya. Untuk itu, hal utama adalah wali perempuan. Jika ada wali dari pihak perempuan, maka pernikahan tetap bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Haji Faisal Sebut Rebecca Klopper Bukan Anak Baik Usai Kena Skandal Video Syur: Jadi Beban Anak Saya
Dengan begitu, pasangan tetap bisa menikah tanpa restu orang tua selama sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Meski demikian, memiliki restu dan izin orang tua juga lebih dianjurkan dan baik.
Hal ini juga akan menjaga hubungan baik antara orang tua dan anak. Oleh sebab itu, dianjurkan bagi pasangan agar bisa mendapat restu dari orang tuanya agar pernikahan tersebut menjadi berkah untuknya.
Di sisi lain, para orang tua juga harus paham untuk tidak memaksa anaknya. Orang tua tidak boleh memaksa atau mengatur dengan siapa anak tersebut menikah. Al-Imam al-Faqih Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad ibn Muflih al-Muqdisi (wafat 763 H) dalam kitabnya menjelaskan, orang tua tidak memiliki hak untuk menentukan calon suami atau calon istri anaknya.
“Tidak ada hak bagi salah satu orang tua untuk menentukan calon (suami/istri) yang tidak diinginkan anaknya. Sungguh, jika ia menolak maka ia tidak termasuk durhaka.” (Ibnu Muflih, al-Adabus Syar’iyah wa al-Minah al-Mar’iyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999 M\1419 H], juz II, halaman 55).
Hal ini juga disampaikan oleh Syekh Ali Jumah. Dalam kitabnya menegaskan, haram hukumnya bagi kedua orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak ia cintai.
“Pernikahan merupakan hak khusus bagi setiap orang. Oleh karenanya, pemaksaan salah satu orang tua pada anak perempuannya untuk menikah dengan orang yang tidak dia inginkan adalah diharamkan secara syariat, karena termasuk perbuatan zalim.” (Syekh Ali Jumah, 68).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat