KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

Rabu, 30 September 2026 | 11:12 WIB
Foto sebagai ilustrasi: Penyidik KPK saat menggeledah tiga ruang kerja Dirjen di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • KPK menggeledah pihak swasta Bela Parahyangan di Bandung pada Rabu, 30 September 2026.
  • Penggeledahan tersebut bertujuan mendalami dugaan suap pengurusan hak guna bangunan kepada oknum Kementerian ATR/BPN.
  • Tindakan penyidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai bukti penting terkait penanganan perkara korupsi tersebut.

Suara.com - KPK kembali melakukan penggeledahan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Bandung, Jawa Barat.

Kali ini, penyidik KPK menggeledah salah satu pihak swasta, yakni Bela Parahyangan.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).

“Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Budi mengatakan posisi Bela Parahyangan dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan PT Summarecon Tbk.

“Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Tbk,” ujarnya.

Budi menjelaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi, baik di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun pihak swasta, bertujuan untuk menggali bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.

"Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, baik di lingkungan Kantah, Kanwil, dan hari ini kepada pihak swasta, semuanya untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan,"kata Budi.

Dia memastikan KPK akan menyampaikan hasil penggeledahan kepada publik apabila sudah diperoleh.

"Dan nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan,"pungkasnya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com