Suara.com - Annisa Pohan agaknya ikut merasakan kekecewaan saat sang suami, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gagal menjadi cawapres Anies Baswedan. Wanita 41 tahun tersebut belakangan tampak mengunggah sederet quote dan pesan-pesan agama yang berkaitan tentang kepemimpinan.
Terbaru, menantu mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini membagikan kembali postingan yang berisi tentang 6 orang yang akan dilaknat Allah SWT beserta alasannya.
Dari enam kriteria, Annisa Pohan hanya menyorot mengenai penguasa sombong yang akam dilaknat Allah SWT. Lantas apa saja penjelasan terkait hal tersebut? Berikut yang Suara.com rangkum.
Diunggah Instagram jalantojannah, ada 6 orang yang dilaknat Allah SWT karena melakukan dosa besar. Tentu, ia akan jauh dari rahmat-Nya.
Hadits yang diriwayatkan At Tarmidzi dan Al Hakim dari Asiyah RA dan diriwayatkan pula oleh Al Hakim dari Ali bin Abi Thalib.
Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Aku, Allah dan para nabi melaknat enam golongan manusia."
Pertama
Yaitu orang yang menambah (ayat) dalam Kitabullah. Maksudnya, menurut Syekh Nawawi, orang tersebut menambah sesuatu yang bukan bagian dari kitab atau menakwilkan atau menafsirkan ayat dalam Kitabullah dengan pendapat yang tidak sesuai atau tidak pantas.
Kedua
Baca Juga: Anies Baswedan: Kalau Ada yang Mengatakan AHY Tidak Punya Pengalaman, Iya Betul...
Orang yang mendustakan ketetapan Allah, yakni dengan menggantungkan ketetapan sesuatu pada waktu-waktu tertentu. Menurut Syekh Nawawi, orang tersebut menggantungkan segala kondisi pada kondisi-kondisi sesuatu dengan waktu tertentu dan sebab tertentu pula, lalu menganggapnya sebagai sebuah ketetapar dari Allah.
Ketiga
Penguasa sombong yang semena-mena, yang dengan kekuasaannya dia memuliakan orang yang dihinakan oleh Allah. Menurut Syekh Nawawi, penguasa tersebut berbuat kebatilan dan menghinakan orang-orang yang dimuliakan Allah SWT.
Keempat
Orang yang menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah. Artinya, kata Syekh Nawawi, orang tersebut mengerjakan sesuatu yang dilarang di Tanah Haram.
Kelima
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini
-
Moisturizer Apa yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam? Ini 7 Rekomendasi Produknya
-
Berapa Harta Kekayaan Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Usai 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo?
-
Seni Wastra di Atas Meja: Resto Takeover yang Hadirkan Menu Favorit Kartini
-
Bukan di Pusat Kota, Lifestyle Hub 'Kalcer' dan Family-Friendly di Kota Mandiri Makin Laris!
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
-
7 Sabun Cuci Muka Pria yang Ampuh Mencerahkan, Atasi Beruntusan dan Kulit Belang
-
Harga Plastik Makin Tinggi, Coba 7 Alternatif Wadah Makanan Pengganti yang Aman
-
7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja
-
Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI