Suara.com - Seiring masifnya informasi, banyak pasangan suami istri pilih menunda memiliki anak setelah menikah karena belum siap. Pertanyaanya, gimana ya hukum islam menikah tapi tidak berhubungan seks?
Jika dahulu mayoritas pasangan menikah karena ingin segera punya keturunan. Saat ini pandangan itu mulai bergeser, karena beberapa ingin fokus lebih dulu memiliki partner hidup untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Menariknya menurut hukum islam, sebagaimana perkataan Nabi Muhammad SAW dalam hadist menyebutkan jika menikah tidak semata-mata untuk berhubungan seks dan memiliki anak loh, tapi ada tujuan lebih indah yaitu ketenangan dan ketentraman.
"Barang siapa yang sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena lebih menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan, jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa, sebab itu bisa menjadi tali kekang baginya,” ujar Nabi Muhammad SAW hadits yang diriwayatkan Shahih al-Bukhari melansir NU Online, Senin (25/9/2023).
Tapi melansir Islampos, disebutkan jika tujuan pernikahan yaitu menjaga kemaluan, kehormatan, dan lahirnya keturunan. Sehingga jika pasangan suami istri menikah tapi tidak berhubungan seks ternyata tidak disarankan.
Apalagi jika suami istri masih di tahap usia memiliki syahwat, sedangkan syahwat adalah pemberian Allah SWT sehingga harus disalurkan dengan cara yang halal yaitu lewat pernikahan.
Tapi pernikahan tidak berhubungan seks tetap dibolehkan jika suami istri sudah tua dan dan tidak lagi memiliki syahwat atau nafsu. Ada juga situasi istri muda, lalu suami mengalami impoten atau tidak bisa ereksi jika ikhlas boleh tidak berhubungan seks.
Kondisi ini juga bisa terjadi sebaliknya, yaitu saat lelaki menikah dengan perempuan yang tidak memiliki kelainan atau tidak memiliki syahwat dan tidak bisa berhubungan seks. Namun jika suami bersabar demi mengharap pahala Allah SWT, maka tetap diperbolehkan tidak berhubungan seks.
Meski begitu ada juga perbedaan pendapat antara ahli fiqih, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam Boleh Gak Sih? Begini Penjelasan Buya Yahya
- Disyaratkan saat menikah tidak halal bagi keduanya berjimak. Syarat ini tidak sah, maka batal pula akadnya. Ini adalah pendapat jumhur atau dari mayoritas ulama.
- Disyaratkan dalam akad nikah bahwa tidak terjadi jimak. Dalam masalah ini ada perinciannya, yaitu pendapat yang paling kuat bahwa akadnya sah tapi syaratnya batil, tidak dianggap dan tidak bernilai, baik syaratnya dari suami, atau istri atau dari keduanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan
-
Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!