Suara.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu kembali mencuat usai film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis Netflix.
Mirna Salihin diduga tewas setelah menenggak es kopi yang mengandung racun sianida. Kala itu, Jessica Wongso dicurigai sebagai sosok yang mencampur racun mematikan itu ke dalam kopi yang dipesan Mirna.
Publik ramai menyoroti sejumlah kejanggalan kasus tersebut. Tak terkecuali menyoroti polisi yang terlibat menangani kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menangani kasus pembunuhan itu bersama Irjen Krishna Murti.
Namun, nasib Ferdy Sambo kini malah berujung sama seperti Jessica Wongso. Ferdy Sambo harus mendekam di balik jeruji besi karena membunuh ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup karena kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa ajudannya sendiri.
Kini, Ferdy Sambo mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Peran Ferdy Sambo di Kasus Kopi Sianida
Pada waktu itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia bekerja sama dengan atasannya, Irjen Krishna Murti, yang kala itu memegang pangkat Kombes, dalam menyelidiki kasus kematian Mirna.
Baca Juga: Diragukan Pihak Jessica Wongso, Begini Hasil Visum Jenazah Mirna Salihin
Setelah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Sambo dan timnya, Jessica Wongso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama yang diduga menuangkan sianida ke dalam minuman Mirna.
Hasil dari persidangan juga hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara bagi Jessica Wongso. Hingga saat ini, Jessica masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, nasib berbeda juga dialami Ferdy Sambo sekarang. Ia sudah didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam ini telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman mati Sambo akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Diragukan Pihak Jessica Wongso, Begini Hasil Visum Jenazah Mirna Salihin
-
Film Ice Cold Viral, Instagram Irjen Krishna Murti Auto Digeruduk: Pengadilan Tuhan Itu Adil
-
Profil Sandhy Handika, Jaksa Ganteng yang Takut Citra Profesinya Buruk Jika Jessica Wongso Divonis Tidak Bersalah
-
Ayah Mirna Disorot Bawa Pistol Saat Wawancara, Bolehkah Sipil Punya Senpi?
-
Adu Nasib 2 Polisi yang Tangani Kasus Jessica Wongso: Satu Naik Pangkat, Satu Dipenjara
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z