Suara.com - Jessica Wongso telah ditetapkan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin sejak Oktober 2016. Dalam penetapan hukuman, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung atau circumstance evidence.
Menurut Hakim, Jessica Wongso telah terbukti menaruh racun sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna Salihin.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat pada Kamis 27 Oktober 2016 lalu.
Berdasarkan putusan hakim, bukti tak langsung berasal dari beberapa kejadian, di antaranya pihak yang memesan minuman, yang menguasai minuman itu, dan ada gerak-gerik mencurigakan berdasarkan rekaman CCTV.
Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud circumstance evidence?
Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif pernah menjelaskan bahwa pembuktian hukum dalam perkara tindak pidana memang tidak memerlukan bukti langsung untuk menjerat terdakwa. Edward menjelaskan hal tersebut ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan Jessica Wongso pada Agustus 2016 lalu.
Lebih lanjut Edward menjelaskan bahwa pada hukum terdapat dua jenis pembuktian, yakni direct evidence atau bukti langsung. Juga circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Pembuktian tidak langsung, dalam kasus pembunuhan Mirna, bisa digunakan untuk menjerat terdakwa asalkan berdasarkan fakta-fakta yang sesuai dengan keterangan para saksi ahli.
"Maka hakim dapat memutuskan perkara tanpa adanya direct evidence (bukti langsung)," kata Edward.
Baca Juga: Jessica Wongso Tahu Namanya Kembali Ramai Diberitakan: Berasa Mules
Edward merinci lima teori yang bisa dipakai untuk menjerat terdakwa, meski tidak ada pembuktian langsung.
Pertama, pembuktian melalui keterangan ahli dari segi bahasa. Kedua, keterangan ahli secara teknis suatu prosedur. Ketiga, keterangan ahli yang menjelaskan suatu peristiwa atau perbuatan berdasarkan fakta yang dikumpulkan terlebih dahulu, baik dari media massa, tayangan yang disaksikan, dan lainnya.
Keempat, keterangan ahli yang melakukan penelitian, baik terhadap pelaku, korban, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kelima, ahli yang ketika memberikan keterangan berdasarkan keahlian tanpa perlu melakukan observasi atau pengamatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus