Suara.com - Kasus pembunuhan Mirna Salihin kemungkinan akan kembali dibuka. Hal itu disampaikan sendiri oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso. Dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus yang terjadi pada Januari 2016 tersebut.
Hal itu dikatakan Otto Hasibuan kala diwawancari Deddy Corbuzier dan disiarkan di kanal YouTubenya, Sabtu (7/10/2023).
"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu," kata Otto Hasibuan.
Ia berharap Hakim Agung mau mengabulkan permintaan PK tersebut nantinya. Hal itu untuk membuka kembali kasus yang penuh kontroversi itu. Otto Hasibuan menilai, kasus kopi sianida Jessica Wongso memiliki celah untuk dapat diperbaiki secara hukum.
"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," tuturnya.
Pengertian Peninjauan Kembali
Dalam istilah hukum, Peninjauan Kembali (PK) menjadi salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terpidana terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. PK itu nantinya harus diajukan kepada Mahkamah Agung.
Dikutip dari Hukum Online, salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:
“MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidangg banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
Terpidana dan kuasa hukumnya hanya bisa mengajukan PK satu kali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja".
Ketentuan di atas juga dipertegas dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyebut terhadap putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. Sehingga, apabila PK telah ditola oleh Hakim Agung, maka terpidana harus kembali menjalani hukumannya.
Berita Terkait
-
Profil Kombes Sumy Hastry: Dokter Forensik Polri Ungkap Jasad Mirna Salihin Positif Sianida
-
Profil Hakim Kisworo, Ketua Majelis Hakim yang Jebloskan Jessica Wongso ke Jeruji Besi Selama 20 Tahun Tanpa Bukti Kuat
-
Menguak Kandungan Sianida Di Dalam Buah, Disebut Jadi Biang Keladi Kematian Mirna Salihin
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
Hari Susu Sedunia 2026: Kebiasaan Kecil Minum Susu yang Bisa Berdampak Besar bagi Kesehatan
-
Keliling Jakarta Tanpa Takut Sinar UV, Menemukan Cerita di Setiap Sudut Kota
-
Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?
-
Bukan Sekadar Game, eSports Jadi Pintu Masuk Literasi Finansial dan Transformasi Digital
-
5 Moisturizer Anak untuk Mencerahkan Kulit Wajah yang Kusam dan Sensitif
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
3 Shio yang Beruntung Selama 22-28 Juni 2026, Rezeki Datang Bertubi-tubi