Suara.com - Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Meski begitu, penetapan tersangka terhadap anak anggota DPR Edward Tannur itu masih picu protes publik.
Pasalnya, Ronald dijerat dengan penganiayaan, yakni pasal 351 dan 359 KUHP. Salah satu pihak yang turut protes yqkni politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Tanzil yang beropini kalau Ronald harusnya dijerat pasal pembunuhan.
"Kawal terus ni. Pelaku udah tersangka, anak agt DPR dan hanya kena pasal penganiayaan? Ini jelas2 pembunuhan berencana. Karena dilakukan bertubi2, korban udah sekarat ga dibawa ke RS malah ke apartemen dulu," tulis Cheryl Tanzil lewat postingannya di X, dikutip Selasa (10/10/2023).
Pada Pasal 351 KUHP terdapat lima poin yang menjelaskan dampak penganiayaan serta potensi hukuman yang bisa diterima pelaku, di antaranya:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara itu, Pasal 359 KUHP berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".
Kedua pasal itu memang berbeda dengan KUHP tentang pembunuhan berencana, seperti yang dikatakan Cheryl Tanzil.
Berdasarkan jurnal Komisi Yudisial berjudul "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana" oleh Echwan Iriyanto & Halif, pembunuhan berencana diartikan sebagai tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan terlebih dahulu.
Tersangka yang tersandung kasus pembunuhan berencana akan dijerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Baca Juga: Ramai Disebut Psikopat, Momen Ronald Tannur Tertawa Saat Dini Sera Tak Sadarkan Diri
Terdapat sejumlah syarat kasus pembunuhan bisa dikategorikan sebagai tindakan berencana, yakni:
- Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan.
- Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan.
- Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal