Suara.com - Heboh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana hasil korupsi mantan Menteri Petanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk berangkat umron bersama pejabat Kementan. Jadi sah atau tidak ya ibadahnya?
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dugaan umroh naik haji pakai uang hasil korupsi yang dilakukan YSL membuat publik bertanya, gimana aturannya dalam hukum islam naik haji pakai uang haram?
Melansir NU Online, Sabtu (14/10/2023) ibadah umroh atau haji pakai uang haram seperti korupsi yang setara dengan mencuri jadi perdebatan di kalangan ulama. Dari mulai Hanafi, Maliki dan Syafi'i sepakat haji yang dibiayai dengan uang haram tetap sah, tapi hal ini tidak bisa menutupi dosa yang diperbuat karena mencari uang dengan cara haram.
"(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra,” ujar Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.
Syekh Abu Zakariya juga mengibaratkan umroh atau naik haji dengan uang haram setara dengan orang yang salat mengenakan pakaian hasil mencuri. Sehingga kesimpulannya ibadah haji dan salat orang yang bersangkutan tetap sah.
Tetapi pendapat berbeda diutarakan Imam Hambali, yang mengatakan ibadah umroh atau haji tidak sah jika berangkat dan biaya perjalanannya berasal dari uang haram. Sehingga mereka wajib melakukan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya dengan uang halal.
Meski begitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i tetap bersikukuh ibadah haji diterima meski pakai uang haram. Ini karena umroh atau haji itu adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama, dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama itu adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji, sehingga tidak berkaitan.
Baca Juga: Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK
Kondisi ini setara dengan orang yang slaqt di tanah hasil rampasan atau salah satu perbuatan zalim, tapi salatnya tetap sah dan diterima. Sehingga ibadah haji atau salat tidak bisa disebut haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar