Suara.com - Heboh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana hasil korupsi mantan Menteri Petanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk berangkat umron bersama pejabat Kementan. Jadi sah atau tidak ya ibadahnya?
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dugaan umroh naik haji pakai uang hasil korupsi yang dilakukan YSL membuat publik bertanya, gimana aturannya dalam hukum islam naik haji pakai uang haram?
Melansir NU Online, Sabtu (14/10/2023) ibadah umroh atau haji pakai uang haram seperti korupsi yang setara dengan mencuri jadi perdebatan di kalangan ulama. Dari mulai Hanafi, Maliki dan Syafi'i sepakat haji yang dibiayai dengan uang haram tetap sah, tapi hal ini tidak bisa menutupi dosa yang diperbuat karena mencari uang dengan cara haram.
"(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra,” ujar Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.
Syekh Abu Zakariya juga mengibaratkan umroh atau naik haji dengan uang haram setara dengan orang yang salat mengenakan pakaian hasil mencuri. Sehingga kesimpulannya ibadah haji dan salat orang yang bersangkutan tetap sah.
Tetapi pendapat berbeda diutarakan Imam Hambali, yang mengatakan ibadah umroh atau haji tidak sah jika berangkat dan biaya perjalanannya berasal dari uang haram. Sehingga mereka wajib melakukan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya dengan uang halal.
Meski begitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i tetap bersikukuh ibadah haji diterima meski pakai uang haram. Ini karena umroh atau haji itu adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama, dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama itu adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji, sehingga tidak berkaitan.
Baca Juga: Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK
Kondisi ini setara dengan orang yang slaqt di tanah hasil rampasan atau salah satu perbuatan zalim, tapi salatnya tetap sah dan diterima. Sehingga ibadah haji atau salat tidak bisa disebut haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun
-
5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Lipstik Merek Apa yang Dijual di Alfamart? Ini 4 Pilihan Awet Tahan hingga 16 Jam
-
Pompa Air yang Murah Merk Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Versi Review
-
3 Produk Eksfoliator untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari