Suara.com - Kedekatan Sarwendah dengan anak angkatnya Betrand Peto kembali jadi gunjingan di media sosial. Pasalnya, sentuhan Betrand kepada istri Ruben Onsu itu dinilai netizen tidak wajar karena terkesan sengaja meraba payudara Sarwendah.
Gunjingan itu bermula karena sejumlah video lawas ketika Betrand bersentuhan dengan Sarwendah tersebar lagi di media sosial. Nama Sarwendah juga telah jadi tren topic di X.
Salah satu akun di X, @lovemberfck turut membagikan salah satu video lama saat Betrand duduk diapit oleh Ruben dan Sarwendah. Video diedit agar bergerak lebih lambat dan terlihat ada momen Betrand seperti akan mencolek payudara Sarwendah.
Akun tersebut menuliskan kalau Betrand sepertinya memang termasuk tipe orang dengan bahasa cinta berupa physical touch.
"ll-nya nih anak mungkin psychal touch ke ruben ama sarwendah," tulis akum tersebut, dikutip Minggu (22/10/2023).
Namun, netizen lainnya tak yakin kalau sentuhan itu berupa bentuk love language antara ibu dan anak tersebut.
"Njir love language gak gitu juga," komentar @sansxxxx.
"Takut bgt anak cewenya nanti jadi korban pelecehan, ke ibunya tirinya aja gini apalagi ke anak kecil," kata @Lailxxxx.
"Physical touch sama grepe beda tipis," ujar @genjxxxx.
Baca Juga: Pamer Masak Kentang, Sarwendah Malah Kena Hujat: Kelihatan Nggak Enak
Physical touch memang termasuk salah satu dari lima bahasa cinta atau love language. Tindakan itu untuk mengekspresikan perasaan sayang melalui sentuhan, kedekatan fisik, dan bentuk lain dari sentuhan fisik. Misalnya saja, berciuman, berpelukan, maupun berpegangan tangan.
Dikutip dari situs Firma Hukum Kokozian, Los Angeles, Amerika Serikat, dikatakan bahwa tidak ada batasan yang jelas antara tindakan physical touch dengan sentuhan yang mengarah pelecehan seksual.
Terkadang terdapat ambiguitas mengenai apakah suatu tindakan merupakan pelecehan seksual dan sudah melewati batas. Menurut mereka, sentuhan fisik sebagai bentuk love language justru tidak perlu didorong atas hasrat seksual.
Akan tetapi, sentuhan fisik pada area tertentu yang bukan dilakukan oleh pasangan bisa dikategorikan sebagai tindakan pelecehan seksual oleh pengadilan, bila tindakannya dibawa ke jakur hukum. Seperti tindakan menyentuh alat kelamin, menyentuh payudara, menyentuh bokong, menggosok paha, dan memegang selangkangan.
Namun, ada situasi di mana sentuhan dapat diartikan lebih dari satu cara. Misalnya, menyentuh bahu atau punggung mungkin terkesan seksual atau tidak, bergantung pada keadaan dan faktor fisik lainnya. Pada dasarnya, tidak ada tes yang jelas untuk menentukan sentuhan mana yang pantas dan mana yang tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek