Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terus menerima sorotan setiap harinya. Ia selalu menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Di antaranya terkait asam sulfat dan debat cawapres.
Diketahui Gibran sempat salah menyebut asam folat untuk ibu hamil menjadi asam sulfat. Kemudian, ia mengungkap hanya ingin mengikuti debat resmi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini pun membuatnya dikritik.
Meski begitu, putra sulung Jokowi itu juga tetap berkesempatan untuk memimpin Indonesia bersama Prabowo Subianto. Lantas, jika ia terpilih menjadi Wakil Presiden, seperti apa rincian gaji dan tunjangan kinerja (tukinnya)?
Rincian Gaji dan Tukin Gibran Jika Jadi Wapres
Gaji ke-13 presiden dan wakil presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6. Di mana sumbernya tercatat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun rincian yang akan diterima meliputi gaji pokok serta beberapa tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan jabatan atau umum.
Tak ketinggalan, presiden dan wapres juga menerima 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Adapun besaran gaji pokok mereka termasuk wapres diatur UU Nomor 7 Tahun 1978.
Di mana pada Pasal 2 Ayat 2 tercatat gaji pokok untuk wapres besarnya 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Diketahui, pejabat negara dengan gaji pokok tertinggi adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, hingga MA.
Besarannya sendiri mencapai Rp 5.040.000 per bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Dengan begitu, jika dikali empat, maka wapres akan menerima gaji pokok Rp 20.160.000 tiap bulannya.
Baca Juga: Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda
Lalu, wapres juga akan diberikan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 aturan itu, wakil presiden menerima tunjangan sebesar Rp 22.000.000.
Jadi, jika gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, wapres akan menerima sebesar Rp 42.160.000. Namun, perlu diingat bahwa hitungan ini belum termasuk tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tukin.
Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo
Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok Gibran sebagai pemimpin Kota Solo adalah Rp2,1 juta tiap bulan. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan.
Tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Di mana, ayah dari Jan Ethes itu menerima tunjangan Rp3,78 juta tiap bulannya.
Kemudian, wali kota juga diberikan tunjangan lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional yang disesuaikan dengan nilai PAD.
Berita Terkait
-
Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda
-
Kekayaan Bobby Nasution, Menantu Jokowi yang Keturunan Raja, Gibran-Kaesang Lewat!
-
Bukan Anak Presiden, Ini 3 Alasan Selvi Ananda Mau Dinikahi Gibran sampai Rela Jadi Mualaf
-
Arti Nama Kedua Anak Gibran Rakabuming, Jan Ethes dan La Lembah Manah
-
Profil dan Agama Iwan Fals, Sindir Gibran soal Blunder Asam Sulfat
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
5 Fakta Unik Keraton Solo: Berdiri Sejak Kapan?
-
7 Facial Wash Mengandung Niacinamide dan Salicylic Acid untuk Kulit Cerah Bebas Jerawat
-
5 Produk Viva yang Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Harga Mulai Rp6 Ribu Saja
-
3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
-
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Hoka Terbaik Buat Medan Ekstrem
-
4 Moisturizer Viva untuk Flek Hitam dan Kerutan usia 40-an, Harga Murah Meriah
-
5 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Perbaiki Skin Barrier
-
Gelora Literasi Bangkit di Big Bad Wolf: Ribuan Pengunjung Serbu Bazar Buku Terbesar
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Menyembuhkan Jerawat, Harga Mulai Rp20 Ribuan