Suara.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terus menerima sorotan setiap harinya. Ia selalu menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Di antaranya terkait asam sulfat dan debat cawapres.
Diketahui Gibran sempat salah menyebut asam folat untuk ibu hamil menjadi asam sulfat. Kemudian, ia mengungkap hanya ingin mengikuti debat resmi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini pun membuatnya dikritik.
Meski begitu, putra sulung Jokowi itu juga tetap berkesempatan untuk memimpin Indonesia bersama Prabowo Subianto. Lantas, jika ia terpilih menjadi Wakil Presiden, seperti apa rincian gaji dan tunjangan kinerja (tukinnya)?
Rincian Gaji dan Tukin Gibran Jika Jadi Wapres
Gaji ke-13 presiden dan wakil presiden tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Pasal 6. Di mana sumbernya tercatat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun rincian yang akan diterima meliputi gaji pokok serta beberapa tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan jabatan atau umum.
Tak ketinggalan, presiden dan wapres juga menerima 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Adapun besaran gaji pokok mereka termasuk wapres diatur UU Nomor 7 Tahun 1978.
Di mana pada Pasal 2 Ayat 2 tercatat gaji pokok untuk wapres besarnya 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Diketahui, pejabat negara dengan gaji pokok tertinggi adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, hingga MA.
Besarannya sendiri mencapai Rp 5.040.000 per bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000. Dengan begitu, jika dikali empat, maka wapres akan menerima gaji pokok Rp 20.160.000 tiap bulannya.
Baca Juga: Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda
Lalu, wapres juga akan diberikan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 aturan itu, wakil presiden menerima tunjangan sebesar Rp 22.000.000.
Jadi, jika gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, wapres akan menerima sebesar Rp 42.160.000. Namun, perlu diingat bahwa hitungan ini belum termasuk tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tukin.
Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo
Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok Gibran sebagai pemimpin Kota Solo adalah Rp2,1 juta tiap bulan. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan.
Tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Di mana, ayah dari Jan Ethes itu menerima tunjangan Rp3,78 juta tiap bulannya.
Kemudian, wali kota juga diberikan tunjangan lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional yang disesuaikan dengan nilai PAD.
Berita Terkait
-
Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda
-
Kekayaan Bobby Nasution, Menantu Jokowi yang Keturunan Raja, Gibran-Kaesang Lewat!
-
Bukan Anak Presiden, Ini 3 Alasan Selvi Ananda Mau Dinikahi Gibran sampai Rela Jadi Mualaf
-
Arti Nama Kedua Anak Gibran Rakabuming, Jan Ethes dan La Lembah Manah
-
Profil dan Agama Iwan Fals, Sindir Gibran soal Blunder Asam Sulfat
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
7 Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger Ori: Kualitas Tak Kalah, Harga Ramah di Kantong
-
Cara Mengecilkan Perut Buncit Dalam 1 Minggu, Fokus Olahraga dan Pola Makan
-
Rekomendasi 6 Mineral Sunscreen Terbaik dengan SPF Tinggi untuk Sehari-hari
-
Liburan Akhir Tahun Nggak Kemana-mana, Yuk Simak Beberapa Tips Betah di Rumah!
-
8 Cara Membedakan Moisturizer La Roche-Posay Cicaplast Baume B5+ Asli dan Palsu
-
24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal
-
Pameran Fotografi Cetak Tua Aphic Week 2025 Kembali Digelar Mahasiswa ISI Yogyakarta
-
Murah tapi Mewah, 6 Skincare Lokal Mengandung Kolagen di Bawah Rp100 Ribu
-
Cari Lipstik Tahan 24 Jam? Cek 5 Pilihan yang Worth It Dicoba, Mulai Rp60 Ribuan Saja
-
Profil Iin Mutmainnah, Perempuan Pertama yang Jadi Wali Kota Jakarta Barat