Suara.com - Setelah diterpa isu cerai, Youtuber Ria Ricis baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, wajah Ria Ricis dinilai sangat berbeda jauh dari biasanya.
Dalam video Tiktok yang diunggahnya, Ria Ricis tampak terlihat memakai busana pink itu tampak berjoget mengikuti irama musik. Namun, warganet malah salah fokus dengan wajah Ria Ricis yang berbeda seperti melakukan operasi plastik.
Pasalnya, pada bagian hidung Ria Ricis dinilai beda dari biasanya. Sebab terlihat beda ini juga yang membuatnya disebut melakukan operasi plastik. Apalagi, di kolom komentarnya, Ria Ricis mengaminkan warganet yang menyebut dirinya ingin operasi plastik hidung karena alami sinus.
“Apa gak oplas yaa, maaf kayaknya yang asli gak gitu deh,” komentar warganet di unggahannya.
“Kok beda banget, maaf tapi kayak oplas di hidungnya sama bibir, tapi emang boleh ya?” tulis salah seorang warganet.
“Inget gak sih, ka bu Icis punya sinus, waktu itu di story ig pernah bilang mau tindakan biar gak bertambah sakitnya,” komentar salah seorang warganet.
“Aamiin,” balas Ria Ricis.
Meski demikian, sebagian lainnya mempertanyakan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, dalam Islam melakukan operasi plastik sendiri bukanlah hal yang diperbolehkan. Namun, bagaimana jika tujuan operasi plastik itu untuk kesehatan?
Mengutip NU Online, dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan qaul Imam Ath-Thabari dijelaskan, perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.
Baca Juga: Wajah Terbaru Ria Ricis Bikin Salfok, Dinilai Beda Jauh sampai Dituding Oplas
Namun, menurut para ulama, jika ada bagian tubuh yang menimbulkan mudharat dan rasa sakit, maka hal ini bisa dijadikan pengecualian. Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan:
“Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).
Kondisi ini juga diperbolehkan jika seseorang alami luka luar seperti terbakar, robek, atau penyakit lainnya. Pasalnya, jika dibiarkan dapat membahayak tubuhnya. Oleh sebab itu, operasi plastik diperbolehkan jika tujuannya untuk penyembuhan.
Namun, jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri, maka itu yang dilarang. Karena itu sama saja mengubah bentuk dari yang Allah berikan. Sementara, hal ini sendiri bisa dilakukan dengan cara perawatan tanpa harus mengubah bentuk tubuh melalui operasi plastik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi