Suara.com - Setelah diterpa isu cerai, Youtuber Ria Ricis baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya, wajah Ria Ricis dinilai sangat berbeda jauh dari biasanya.
Dalam video Tiktok yang diunggahnya, Ria Ricis tampak terlihat memakai busana pink itu tampak berjoget mengikuti irama musik. Namun, warganet malah salah fokus dengan wajah Ria Ricis yang berbeda seperti melakukan operasi plastik.
Pasalnya, pada bagian hidung Ria Ricis dinilai beda dari biasanya. Sebab terlihat beda ini juga yang membuatnya disebut melakukan operasi plastik. Apalagi, di kolom komentarnya, Ria Ricis mengaminkan warganet yang menyebut dirinya ingin operasi plastik hidung karena alami sinus.
“Apa gak oplas yaa, maaf kayaknya yang asli gak gitu deh,” komentar warganet di unggahannya.
“Kok beda banget, maaf tapi kayak oplas di hidungnya sama bibir, tapi emang boleh ya?” tulis salah seorang warganet.
“Inget gak sih, ka bu Icis punya sinus, waktu itu di story ig pernah bilang mau tindakan biar gak bertambah sakitnya,” komentar salah seorang warganet.
“Aamiin,” balas Ria Ricis.
Meski demikian, sebagian lainnya mempertanyakan apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, dalam Islam melakukan operasi plastik sendiri bukanlah hal yang diperbolehkan. Namun, bagaimana jika tujuan operasi plastik itu untuk kesehatan?
Mengutip NU Online, dalam Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan qaul Imam Ath-Thabari dijelaskan, perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.
Baca Juga: Wajah Terbaru Ria Ricis Bikin Salfok, Dinilai Beda Jauh sampai Dituding Oplas
Namun, menurut para ulama, jika ada bagian tubuh yang menimbulkan mudharat dan rasa sakit, maka hal ini bisa dijadikan pengecualian. Syekh Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan:
“Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).
Kondisi ini juga diperbolehkan jika seseorang alami luka luar seperti terbakar, robek, atau penyakit lainnya. Pasalnya, jika dibiarkan dapat membahayak tubuhnya. Oleh sebab itu, operasi plastik diperbolehkan jika tujuannya untuk penyembuhan.
Namun, jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri, maka itu yang dilarang. Karena itu sama saja mengubah bentuk dari yang Allah berikan. Sementara, hal ini sendiri bisa dilakukan dengan cara perawatan tanpa harus mengubah bentuk tubuh melalui operasi plastik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Pasang Zodiak Paling Cocok Jadi Couple, Nyambung dan Serasi!
-
4 Parfum Marina di Indomaret untuk Aktivitas Harian, Wanginya Awet dan Harganya Terjangkau
-
Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Apakah Harus Dicuci Dulu? Ini Cara yang Tepat
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik
-
6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
7 Night Cream yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bantu Kulit Lebih Glowing