Suara.com - Belakangan publik dihebohkan dengan cerita pria lulusan perguruan tinggi yang ijazahnya dibakar pacar. Cerita ijazah dibakar ini memicu beragam komentar panas dari netizen.
Awalnya, cerita tersebut dibagikan oleh akun Instagram menfesstangerang dan beberapa akun di Twitter. Kabarnya pacar pria tersebut membakar ijazah karena sakit hati.
Perempuan itu merasa tidak disayang selama pacaran dengan sang kekasih. Dia juga kesal lantaran helmnya tidak dikembalikan oleh pacarnya.
Jika hal seperti ini terjadi, apakah ijazah bisa dicetak ulang? Bagaimana caranya untuk mendapatkan ijazah baru? Simak ulasannya berikut ini.
Ijazah merupakan dokumen penting yang sebaiknya dijaga agar tidak rusak atau hilang. Apalagi berbagai sumber menyebutkan bahwa ijazah yang rusak atau hilang tidak bisa dicetak ulang.
Jadi orang yang ijazahnya hilang atau rusak tidak akan mendapatkan ijazah baru. Orang tersebut hanya akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah alias SKPI.
SKPI ini nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Melansir dari website Indonesia.go.id, berikut tahapan mengurus SKPI:
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat surat kehilangan ijazah
Jangan lupa untuk membawa dokumen berupa fotokopi Ijazah dan KTP dalam tahap ini. Nantinya Anda akan dimintai tanda tangan untuk surat kehilangan tersebut.
Baca Juga: Gibran Pamer Ijazah, Dokter Tifa Klarifikasi Sambil Emosi: Ra Sah Ngegas
2. Pergi ke sekolah atau universitas yang menerbitkan ijazah Anda
Datangi bagian Tata Usaha dan minta dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Persyaratan yang harus dibawa dalam tahap ini adalah materai 6.000 (2 lembar), pas foto 3x4 (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek, dan fotokopi Ijazah asli yang telah dilegalisir.
3. Datang ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah
Syarat yang harus disiapkan dalam tahap ini adalah fotokopi KTP (2 lembar), fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar), Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar), dan Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000).
Teman yang dijadikan saksi juga harus menyertakan bukti berupa fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah. Mereka juga harus mnyerahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
Biasanya proses di Dinas Pendidikan hanya butuh waktu selama satu hari. Namun ada juga kemungkinan proses ini berlangsung beberapa hari, tergantung petugas dan pelayanan setiap Dinas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal