Suara.com - Belakangan ini nama Raffi Ahmad masih santer menjadi perbincangan publik. Tentu saja hal itu karena kontroversi bisnis pembangunan Beach Club di Gunung Kidul.
Beach Club yang diberi nama Bekizart ini digadang-gadang menjadi yang terbesar di Indonesia. Untuk pembangunan, rencananya dimulai pada awal 2024.
Belakangan, rencana proyek tersebut ditentang oleh Wahana Lingkuhan Hidup Indonesia (Walhi). Alasannya karena lokasi untuk pembangunan beach club merupakan kawasan karst atau kawasan lindung geologi.
Dikhawatirkan nantinya pembangunan beach club memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Walhi meminta pemerintah mengevaluasi rencana pembangunan beach club milik ayah dua anak tersebut.
Berikut ulasan mengenai respon WALHI secara rinci mengenai rencana pembangunan Beach Club di Gunung Kidul.
Sorotan WALHI Menyoal Dampak Pembangunan Beach Club
Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi WALHI, Elki Setiyo Hadi mengatakan, pembangunan beach club Raffi Ahmad di kawasan Pantai Krakal berpotensi menyebabkan kekeringan di wilayah Tanjungsari.
Pembangunan di wilayah Pantai Krakal berpotensi merusak sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang ada di Pantai Krakal. Padahal sungai bawah tanah itu berfungsi sebagai cadangan air untuk warga sekitar.
Selain itu, pembangunan beach club Raffi Ahmad dapat merusak bebatuan karst sehingga berpotensi menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.
Baca Juga: Kembali Dikritik Gegara Nyanyi Sambil Teriak di Hotel, Raffi Ahmad Tegur Nagita Slavina
Ujungnya, pembangunan ini dapat menyebabkan banjir dan longsor karena kawasan KBAK Gunungsewu bagian timur masuk dalam zona rawan bencana banjir dan amblesan tinggi.
"Alih-alih menggenjot investasi, seharusnya pemda Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan di Gunungkidul," ungkap Elki.
Dengan pernyataan mengenai kekhawatiran dampaknya, WALHI pun merekomendasikan beberapa poin berikut ini.
1. Pemerintah daerah Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort.
2. Mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst
3. Menjadikan kawasan pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!