Suara.com - Belakangan ini sedang heboh soal Mickey Mouse yang dikabarkan akan diadaptasi menjadi film horor. Seperti yang diketahui, kalau karakter tikus lucu itu milik Walt Disney.
Sebuah trailer untuk film jagal horor, yang menampilkan seorang pembunuh bertopeng berpakaian Mickey Mouse, dirilis pada tanggal 1 Januari, sehari setelah hak cipta Disney versi paling awal dari karakter kartun tersebut berakhir di AS.
Mickey Mouse versi 1928, yang bernama Steamboat Willie, memasuki domain publik pada hari Senin, dan produser horor indie tidak membuang waktu untuk memanfaatkannya.
Diketahui, Steven LaMorte akan menyutradai film komedi horor yang belum diberi judul berdasarkaan debut kartun Mickey.
Konon, film ini bercerita tentang orang sadis yang bersembunyi di balik topeng Mickey Mouse menyiksa sekelompok penumpang kapal feri. Produksi film ini sendiri akan dimulai pada pertengahan tahun.
Lantas bagaimana bisa kok bisa Disney kehilangan hak cipta terhadap karakter Mickey Mouse ini. Berikut ulasannya.
Kenapa Disney Bisa Kehilangan Hak Cipta Karakter Mickey Mouse?
Menurut salah seorang sutradara yang memakai karakter ini aluas Jamie Bailey. Ia mengatakan kalau menggunkaan karakter Mickey tanpa permisi dari pemilik karya yakni Disney.
Padahal kan di Amerika Serikat sendiri dikenal sebagai negara yang tak main-main soal hak mulai dari hak asasi hingga hak cipta.
Baca Juga: Tayang Hari Ini 4 Januari 2024, Sinopsis Lengkap Film Diwe: Hutan Larangan
Diketahui, untuk orang yang menggunakan karya orang lain tanpa izin bisa dikenakan denda dari 2000-150.000 US Dollar berdasarkan hukumnya bukan tuntutan. Intinya, semua biaya proses hukum juga ditanggung oleh sang penjiplak.
Lantas kenapa semua ini bisa terjadi, ternyata ada sebuah regulasi bernama pelepasan Hak Cipta ke Domain Publik sesuai dengan jangka waktunya.
Untuk karya seperti Steamboat Willie Mickey Mouse, jangka waktunya adalah 95 tahun dari pertama tayang atau 120 tahun dari pertama dibuat, manapun yang lebih dulu.
"Steamboat Willie" sendiri adalah animasi yang menaungi karakter Mickey dan Minnie Mouse yang pertama tayang di tahun 1928, sudah 95 tahun lamanya.
Dalam undang-undang copyright AS tahun 1976 dikatakan kalau jangka waktu hak cipta hanyalah 75-100 tahun. Namun, banyak perusahaan besar terutama Disney yang mencoba untuk memperpanjang hak ciptanya daan akhirnya membuahkan hasil Copyright Term Extension Act yang lebih dikenal dengan nama Mickey Mouse Protection Act.
Daftar Karya yang Akan Masuk Domain Publik
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Rahasia Kreasi Kopi Kekinian: Coconut Milk, Bahan Lokal yang Mengguncang Industri Minuman!
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda