Suara.com - Baru-baru ini, Bunga Citra Lestari (BCL ) melakukan ibadah umrah bersama Tiko Aryawardhana, Noah dan ibundanya. BCL mengaku bahwa Ia pergi ke Tanah Suci untuk badal umrah almarhum suaminya, Ashraf Sinclair. Seperti apa syarat dan tata cara umrah untuk orang meninggal?
Kepergian BCL ke Tanah Suci untuk badal umrah almarhum suaminya langsung mengundang rekasi positif warganet. Hal ini pun lantas turun mengundang tanya, bagaimana syarat dan tata cara umrah untuk orang meninggal? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari NU Online.
Syarat dan tata cara umrah untuk orang meninggal
Mungkin masih ada sebagian orang yang belum mengetahui tentang syarat dan tata cara umrah untuk orang meninggal. Terlebih dulu, mari kita simak mengenai syarat-syarat umrah untuk orang yang meninggal.
- Orang yang akan melakukan badal umroh harus muslim atau beragama Islam
- Orang yang akan melakukan badal umrah diwajibkan sudah pernah ibadah umroh untuk dirinya sendiri.
- Badal umrah hanya bisa dilakukan jika kondisi orang yang ingin umarh sudah lebih dulu meninggal atau tidak mampu secara fisik.
- Badal umrah dikhususkan bagi orang yang mampu dari segi finansial.
- Pastikan orang yang akan melakukan badal umroh memiliki niat ikhlas dan tulus untuk mewakilkan orang yang telah meninggal dunia atau ada halangan melakukan ibadah umrah.
- Badal umrah boleh dilakukan oleh pria maupun wanita
- Badal umrah tidak boleh dilakukan untuk lebih dari satu orang dalam satu kali pelaksanaan
Setelah mengetahui sayart-syaratnya, pastikan juga untuk mengetahui tata cara umrah untuk orang yang telah meninggal (badal umrah). Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Cari orang yang dapat dipercaya dan tentunya mampu untuk melakukan badal umroh
- Mendaftarkan orang yang sudah diberi kepercayaan untuk melakukan badal umroh.
- Pastikan orang yang akan melakukan badal umrah tata cara melaksanakan ibadah umroh.
- Ketika hendak menjalakan ibadah umrah, orang yang mewakilkan harus baca niat badal umroh untuk seseorang yang digantikan. Adapun bacaan niat badal umrah sebagai berikut:
Nawaytul 'umrata wa ahramtu bihi lillai ta'ala 'an fulan (sebutkan nama jamaah umrah yang diwakilkan/dibadalkan).
Artinya: "Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).
- Menjalankan seluruh rangkaian ibadah umrah sesuai dengan syariat Islam dan sungguh-sungguh.
- Setibanya Tanah Air, orang yang melakukan badal umrah perlu melaporkan pada pihak yang telah memberangkatkannya.
Demikian ulasan mengenai syarat dan tata cara umrah untuk orang meninggal lengkap dengan bacaan niatnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: BCL Lakukan Umrah Untuk Mendiang Ashraf Sinclair, Begini Syarat dan Ketentuannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan