Suara.com - Nazar Pemilu belakangan banyak dibahas di berbagai platform media sosial. Bahkan, ratusan pengguna dilaporkan melakukan nazar jika jagoan mereka dalam pilpres 2024 terpilih.
Ragam nazar diungkapkan secara daring, dan sebagian besar netizen berharap agar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menang dalam Pemilihan Presiden 2024.
Namun, bagaimana hukum nazar menurut pandangan syariat Islam? Secara bahasa, nazar dapat diartikan sebagai kewajiban yang diambil oleh seseorang atas dirinya sendiri terkait suatu perkara yang sebenarnya tidak diwajibkannya.
Disampaikan oleh Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Bandar Lampung, Ustadzah Yulia Ulfah dalam NU Online, nazar adalah wajib. Wajib adalah jika ditunaikan mendapatkan pahala dan berdosa jika tidak dilaksanakan. Bila nazar tidak dilaksanakan maka berdosa. Sebagaimana dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)
Namun, bagaimana nazar yang disyariatkan? Yaitu kewajiban menunaikan nazar jika untuk taat kepada Allah SWT. Seperti hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra bahwa Umar ketika sedang di ji'ranah sepulangnya dari kota Tha'if pernah bertanya kepada Rasulullah SAW "Wahai Rasulullah pada masa jahiliyah dahulu aku pernah bernazar untuk beri'tikaf sehari di Masjidil Haram. Bagaimana engkau melihatnya? "Beliau menjawab: 'Pergilah dan laksanakan i'tikaf sehari (di sana)’.
Dari kutipan di atas, jelas bahwa Rasulullah meminta kepada sahabat agar segera melaksanakan apa yang dinazarkan.
Namun demikian,
Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Bakal Ada Kejutan dari Anies dalam Debat Capres Nanti Malam
sejumlah ulama berpendapat bahwa nazar termasuk dalam kategori makruh. Perbuatan yang dimakruhkan adalah tindakan yang dibenci oleh Allah SWT, meskipun tidak dianggap sebagai dosa.
Secara kesimpulan, menurut para ulama, jika seseorang sudah membuat nazar, maka kewajiban hukumnya adalah untuk melaksanakannya. Hal ini berdasarkan pada dalil Al-Quran, di mana Allah SWT menegaskan bahwa seseorang yang telah bernazar harus memenuhi nazar tersebut.
Dengan demikian, asalkan nazar tersebut baik dan tidak melibatkan hal yang diharamkan, maka nazar tersebut harus dipenuhi.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)
Berita Terkait
-
Kampanye di Tasikmalaya, Pendukung Coba Peluk dan Cium Anies Baswedan, Ini Kata Timnas AMIN
-
Hastag Nazar Pemilu Jadi Tranding Topik Di X, Jubir Timnas Amin: Itu Ekspresi Masyarakat
-
12 Nazar Pemilu Warganet Jika Anies - Cak Imin Menang Pilpres: Ada Beasiswa S1
-
Timnas AMIN Sebut Bakal Ada Kejutan dari Anies dalam Debat Capres Nanti Malam
-
Sama-Sama Didukung Fans Kpop, Anies Baswedan Pamer Selfie Bareng King Nassar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Bukan Sekadar Penunjuk Waktu: Mengapa Jam Tangan Adalah Simbol Identitas Diri
-
Prompt AI untuk Menyusun Menu Sahur Sehat Berdasarkan Bahan di Kulkas, Ikuti Tips Berikut
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Pasar Pengalaman Wisata Diproyeksi Tembus 342 Miliar Dolar, Atraksi Jadi Daya Tarik Baru Traveler
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026