Suara.com - Penanggalan Hijriah kini memasuki bulan Rajab. Ini artinya Ramadan kurang dua bulan lagi. Bulan Rajab biasanya dimanfaatkan umat muslim untuk berpuasa. Namun apakah puasa Rajab boleh dilakukan bersama bayar utang puasa wajib atau Puasa Ramadan?
Pertanyaan ini biasanya membingungkan kalangan wanita yang memiliki utang puasa wajib karena haid, namun belum selesai dibayar. Di sisi lain, mereka juga tidak ingin melewatkan pahala puasa Rajab. Jika sudah demikian, simak penjelasan soal bayar utang puasa wajib dan puasa Rajab di bawah ini.
M. Mubasysyarum Bih dalam tulisannya di NU Online menyebut, menurut Syekh al-Barizi, walaupun seorang muslim hanya melafalkan niat qadha puasa Ramadan di bulan Rajab maka secara otomatis pahala puasa Rajab juga akan didapatkannya.
Pernyataan tersebut sebagaimana telah disimpulkan berdasar dengan keterangan dalam kitab Fathul Mu'in beserta hasyiyahnya, I'natuth Thalibin berikut bunyinya:
وبالتعيين فيه النفل أيضا فيصح ولو مؤقتا بنية مطلقة كما اعتمده غير واحد (وقوله ولو مؤقتا) غاية في صحة الصوم في النفل بنية مطلقة أي لا فرق في ذلك بين أن يكون مؤقتا كصوم الاثنين والخميس وعرفة وعاشوراء وأيام البيض أو لا كأن يكون ذا سبب كصوم الاستسقاء بغير أمر الإمام أو نفلا مطلقا (قوله بنية مطلقة ) متعلق بيصح فيكفي في نية صوم يوم عرفة مثلا أن يقول نويت الصوم ( قوله كما اعتمده غير واحد) أي اعتمد صحة صوم النفل المؤقت بنية مطلقة وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة ويوم الخميس انتهى
Artinya: Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama. Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak, maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. Atau selain puasa sunah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa’ dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunah mutlak. Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa.
Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulamaberpegangan dalam keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak. Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan.
Dalam kitab Al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.
Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila berketepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis. (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224).
Baca Juga: Puasa Rajab Berapa Hari Sesuai Sunnah? Ini Penjelasan dalam Hadits
Dalm kitab Al-I'lab menambahkan bahwa Syekh al-barizi mengeluarkan fatwa jika seseorang yang ingin membayar puasa Ramadan di hari yang dianjurkan berpuasa maka akan mendapatkan pahala kedua puasa bahkan tanpa perlu berniat puasa sunnah. Hal yang sama berlaku apabila puasa bertepatan dengan puasa rutin di hari Arafah dan Senin-Kamis.
Dalil yang Tidak Menganjurkan Penggabungan Puasa Rajab dan Bayar Utang
Mahzab Hamnbali sedikit berbeda dalam menetapkan status hukum puasa Rajab digabung dengan puasa qadha Ramadan. Sebagaimana dikutip dari kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah yang mengatakan bahwa makruh hukumnya bagi orang yang mengkhususkan hanya puasa di bulan Rajab saja:
فَصْلٌ: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبَ بِالصَّوْمِ. قَالَ أَحْمَدُ: وَإِنْ صَامَهُ رَجُلٌ أَفْطَرَ فِيهِ يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا بِقَدْرِ مَا لَا يَصُومُهُ كُلَّهُ
“Dimakruhkan bagi orang yang mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Ahmad berkata: apabila seseorang berpuasa, maka hendaknya ia berbuaka sehari atau beberapa hari sekiranya dia tidak berpuasa sebulan penuh.” (al-Mughni li Ibn Qudamah, 3/171)
Namun, kemakruhan tersebut menjadi tidak sah karena tidak menjankan puasa selama sebulan penuh. Itu artinya, seseorang akan menyelingi dengan berbuka sehari hingga beberapa hari. Hal itu seperti yang diungkapkan dalam Kasyaf al-Qina’:
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Berbuka Puasa Bulan Rajab Tanggal 11 sampai 20 Lengkap
-
10 Rajab Hari Apa? Jangan Lupa Ditunaikan Besok, Ini Amalan dan Keistimewaannya
-
Bacaan Niat Puasa 10 Rajab 2024, Bacalah Malam Ini Sebelum Tidur
-
Puasa 10 Rajab 2024 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Bacaan Niat Berpuasa
-
Puasa Rajab Berapa Hari Sesuai Sunnah? Ini Penjelasan dalam Hadits
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Modest Fashion Go International! Buttonscarves Buka Gerai Eksklusif di Jewel Changi
-
4 Tips Menyimpan Sunscreen agar Tak Cepat Rusak, Biar Tetap Efektif Lindungi Kulit!
-
Bapmericano, Tren Nasi Campur Kopi dari Korea yang Bikin Geger: Enak atau Aneh?
-
Kisah Istri Pengemudi yang Berdaya: Perjalanan Bu Tami dari Dapur Rumah ke Usaha Roti Laris
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Digunakan Sehari-Hari, Wajah Bebas Kilap
-
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya
-
4 Air Purifier untuk Membersihkan Udara di Rumah, Ukuran Mini Mulai Rp300 Ribuan
-
Apa Beda Gelar Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara? Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Pakai Exfoliating Toner Setiap Hari? Ini 7 Pilihan Terbaik, Mulai Rp30 Ribuan
-
Berapa Lama Sashimi Aman di Suhu Ruang? Ketahui Supaya Tidak Berakhir Keracunan