Suara.com - Isu mundurnya Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan semakin menguat beberapa waktu belakangan. Bahkan sejumlah pihak sudah mulai menerka nasib perekonomian Indonesia apabila Sri Mulyani sampai benar-benar mengundurkan diri.
Lantas bila benar-benar jadi mengundurkan diri dari kabinet Presiden Joko Widodo, berapa besar nominal pendapatan yang harus dilepaskan Sri Mulyani? Berikut adalah ulasan tentang gaji Sri Mulyani sebagai bendahara negara.
Gaji Sri Mulyani
Perkara besaran gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam dua regulasi. Yang pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sedangkan regulasi kedua yang mengaturnya adalah Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Keppres ini mengatur tunjangan yang berhak diterima pejabat negara tertentu, seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, atau pejabat lain yang kedudukan dan pengangkatannya setara atau disetarakan dengan menteri.
Lewat peraturan tersebut, terungkap bahwa menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan.
Namun di luar itu, menteri juga berhak menerima tunjangan lain dan dana operasional. Dana operasional adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatannya sebagai menteri dan bukan kepentingan pribadi. Biasanya nominal dana operasional jauh melampaui nominal gaji dan tunjangan, tetapi tidak dimasukkan dalam komponen take home pay.
Selain itu, menteri juga berhak menerima beberapa fasilitas. Termasuk di antaranya adalah rumah dinas serta mobil dinas yang digunakan untuk menunjang aktivitasnya.
Menariknya, peraturan besaran gaji dan tunjangan ini sudah diteken sejak era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tetapi tidak ada perubahan selama 20 tahun terakhir.
Baca Juga: Ditanya Soal Sri Mulyani Mundur, Luhut: Nggak Ada!
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya
-
Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy
-
Beda Fixing Spray dan Setting Spray: Serupa tapi Tak Sama, Kenali Fungsinya
-
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriah 1448 H: Arab, Latin, hingga Waktu Terbaik Membacanya
-
Lirik Lagu Menteri Durmagati dan Maknanya, Karya Satir Politik dari Grup Musik Ponorogo
-
5 Lampu Emergency Tahan Lama untuk Antisipasi Listrik Padam, Ada yang Awet 20 Jam
-
Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
-
Profil Ayyoub Bouaddi: Wonderkid 18 Tahun Maroko yang Bersinar di Piala Dunia 2026
-
5 Warna Lipstik yang Tidak Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Sawo Matang
-
6 Kandungan Moisturizer yang Ampuh Mencerahkan Kulit, Cek sebelum Beli