Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Rabu (31/1/2024). Namun, dia belum menyerahkan surat pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih berada di luar kota.
Secara aturan, Mahfud perlu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelah itu, surat akan dibawa ke meja Jokowi untuk diterima dan ditandatangani. Selanjutnya, menteri yang bersangkutan akan bertemu dengan presiden sebagai bentuk pamit dari kabinet.
"Surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," kata Mahfud melalui live streaming di sela-sela kunjungannya di Lampung Tengah pada Rabu (31/1/2024).
Jokowi sendiri dikabarkan baru akan kembali ke Jakarta pada Kamis (1/2/2024). Meski begitu, Mahfud tetap membawa surat tersebut ke mana pun dia pergi, termasuk ketika kampanye.
"Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," ujarnya lagi.
Mahfud menambahkan bahwa keputusan pengunduran diri itu telah berdasarkan kesepakatan dengan pasangan capresnya, Ganjar Pranowo. Hanya saja, Mahfud memilih momentum yang tepat untuk mengumumkannya kepada publik.
Mahfud Akan Tinggalkan Gaji Ratusan Juta Rupiah
Mahfud MD menjabat sebagai Menko Polhukam sejak periode kedua presiden Jokowi pada 2019. Sebagai menteri, Mahfud mendapatkan gaji dengan total mencapai belasan juta rupiah berupa gaji pokok beserta tunjangannya.
Hal tersebut berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang disebutkan bahwa gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD Bersiap Kehilangan Gaji Segini
Sementara itu, besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Tertulis para petinggi Kementerian berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan, sehingga total seluruhnya menjadi18.648.000 per bulan.
Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri. Terdapat sejumlah dana taktis menteri yang nominalnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Meski begitu, Mahfud pernah mengakui kalau gajinya sebagai menteri sebenarnya lebih kecil dibandingkan dengan pekerjaannya sebagai penasihat hukum untuk perusahaan terdahulu. Meski dana taktis cukup besar, namun uang tersebut bukan untuk keperluan pribadinya.
"Kalau gaji sendiri menteri itu kecil, Rp18 juta. Tapi kan itu ada tunjangan berpergian, tunjangan ini, sampai kira-kira ya Rp 110 juta gitu. Tapi itu udah dipakai ada jatahnya semua," ungkap Mahfud saat berbincang dengan Najwa Shihab, dikutip dari video di kanal YouTube resminya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku dengan jumlah gaji tersebut, penghasilannya menurun dibandingkan ketika dirinya bekerja di perusahaan sebagai penasihat hukum.
"Terus terang kalau saya mau jujur, jadi menteri ini kalau dilihat dari segi gaji pendapatan saya turun. Ketika saya belum jadi menteri, saya menjadi konsultan hukum sebuah perusahaan dan tidak usah kerja," ujar Mahfud.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Terpopuler: Jam Tangan hingga Cara Healing Unik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
-
6 Sifat Orang dengan Zodiak Pisces, Romantis tapi Mudah Terbawa Perasaan
-
Boleh Gak Sih Sering Gonta-ganti Skincare? Begini Penjelasan Dokter
-
Siapakah Istri Charlie Kirk dan Apa Pekerjaannya? Ini Profil Lengkapnya, Suami Tewas Ditembak
-
Apa Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
Bahaya Tren Minuman Manis, Dokter Wanti-wanti Risiko Diabetes dan Penyakit Kronis!
-
3 Pertanyaan Wajib Dijawab Sebelum Menikah, Jangan Buru-buru!
-
Mengapa Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?
-
5 Tips Memadukan Hoodie Pria agar Terlihat Rapi dan Stylish
-
Profil Ram Chandra Poudel, Presiden Nepal yang Mundur usai Badai Demo dan Kontroversi