Suara.com - Mahfud MD secara resmi mengumumkan mundur dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) pada hari ini Rabu (31/1/2024).
Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 ini akan segera memberikan surat resign-nya kepada Presiden Joko Widodo secara langsung.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui live streaming di sela-sela kunjungannya di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024).
"Saat ini saya berada di Pura Ulundano, Lampung. Pura ini ada di tengah Danau Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Nah, hari ini saya ingin menjawab semua pertanyaan siang malam sejak tangga 23 Januari itu saya menginformasikan dari Lampung juga bahwa saya membenarkan Pak Ganjar Pranowo bahwa paslon itu supaya mundur, termasuk Pak Mahfud," kata Mahfud.
Ia mengatakan, dirinya sudah sejak lama bersepakat dengan capresnya Ganjar untuk mundur dari jabatannya tersebut.
"Saya katakan saya memang sudah lama bersepakat dengan Pak Ganjar untuk mundur, tapi nunggu momentum. Momentum itu apa? Momentum itu, ya, satu momen, situasi yang tepat dan itu harus disusun melalui pembicaraan-pembicaraan saya dengan Mas Ganjar, dengan partai-partai pengusung, yang bekerja sama mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud," tuturnya.
Menurutnya ia juga sudah berbicara dengan pihak Istana. Mahfud sendiri masih membawa surat resign-nya tersebut dan akan disampaikan langsung ke Jokowi ketika bertemu.
Maka hari ini saya sudah membawa surat untuk Presiden, untuk disampaikan ke Presiden langsung tentang masa depan politik saya yang belakangan ini menjadi perbincangan publik, dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," ujarnya.
"Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," sambungnya.
Dengan mundurnya Mahfud, itu berarti dirinya harus bersiap kehilangan pendapatan atau gaji jadi seorang menteri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Berikut adalah rincian komponen gaji menteri di Indonesia:
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
Gaji dan tunjangan menteri di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Peraturan ini telah berlaku selama lebih dari 20 tahun dan belum pernah mengalami kenaikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan