Suara.com - Setelah kerap mengisyaratkan adanya keretakan rumah tangga, Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Wanita yang bernama asli Ria Yunita itu mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court.
Ria Ricis diketahui menggugat nafkah hadhanah alias biaya pemeliharaan anak kepada suaminya tersebut.
Rencananya, sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan yang beragendakan mediasi akan dilaksanakan pada 19 Februari mendatang.
Pengertian Nafkah Hadhanah
Dalam perceraian, seorang istri masih tetap mendapatkan nafkah dari mantan suami. Ada sejumlah hak nafkah yang bisa didapatkan, mulai dari nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah mut'ah, hingga nafkah hadhanah.
Dikutip dari NU Online, dalam bahasa Arab, pengasuhan dikenal istilah hadhanah. Kemudian, hadhanah dijadikan sebagai istilah mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai sanggup mengurus dirinya sendiri.
Sedangkan mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama, Pasal 80 Ayat 4 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa nafkah keluarga yang di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak, ditanggung sepenuhnya oleh pihak ayah.
Begitu pula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak, baik sebelum maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah.
Baca Juga: Usai Digugat Cerai Ria Ricis, Ini Permintaan Teuku Ryan
Di sisi lain, mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Istri berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang separuhnya, pun separuhnya apabila qobla al dukhul (pasangan yang belum berhubungan badan) sesuai dengan Pasal 140 huruf (c) KHI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Apakah Yurike Sanger dan Soekarno Punya Anak? Ini Fakta Lengkap Hubungan Mereka
-
6 Fakta Kematian Remaja Perempuan di Mobil Tesla Milik Penyanyi D4vd
-
Profil dan Kekayaan Dony Oskaria, Ditunjuk Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN
-
Ratu Tisha Anak Siapa? Dicopot Erick Thohir dari Komite PSSI