Suara.com - Setelah kerap mengisyaratkan adanya keretakan rumah tangga, Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Wanita yang bernama asli Ria Yunita itu mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court.
Ria Ricis diketahui menggugat nafkah hadhanah alias biaya pemeliharaan anak kepada suaminya tersebut.
Rencananya, sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan yang beragendakan mediasi akan dilaksanakan pada 19 Februari mendatang.
Pengertian Nafkah Hadhanah
Dalam perceraian, seorang istri masih tetap mendapatkan nafkah dari mantan suami. Ada sejumlah hak nafkah yang bisa didapatkan, mulai dari nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah mut'ah, hingga nafkah hadhanah.
Dikutip dari NU Online, dalam bahasa Arab, pengasuhan dikenal istilah hadhanah. Kemudian, hadhanah dijadikan sebagai istilah mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai sanggup mengurus dirinya sendiri.
Sedangkan mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama, Pasal 80 Ayat 4 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa nafkah keluarga yang di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak, ditanggung sepenuhnya oleh pihak ayah.
Begitu pula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak, baik sebelum maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah.
Baca Juga: Usai Digugat Cerai Ria Ricis, Ini Permintaan Teuku Ryan
Di sisi lain, mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Istri berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang separuhnya, pun separuhnya apabila qobla al dukhul (pasangan yang belum berhubungan badan) sesuai dengan Pasal 140 huruf (c) KHI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari