Suara.com - Setelah kerap mengisyaratkan adanya keretakan rumah tangga, Ria Ricis resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Wanita yang bernama asli Ria Yunita itu mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court.
Ria Ricis diketahui menggugat nafkah hadhanah alias biaya pemeliharaan anak kepada suaminya tersebut.
Rencananya, sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan yang beragendakan mediasi akan dilaksanakan pada 19 Februari mendatang.
Pengertian Nafkah Hadhanah
Dalam perceraian, seorang istri masih tetap mendapatkan nafkah dari mantan suami. Ada sejumlah hak nafkah yang bisa didapatkan, mulai dari nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah mut'ah, hingga nafkah hadhanah.
Dikutip dari NU Online, dalam bahasa Arab, pengasuhan dikenal istilah hadhanah. Kemudian, hadhanah dijadikan sebagai istilah mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai sanggup mengurus dirinya sendiri.
Sedangkan mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama, Pasal 80 Ayat 4 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa nafkah keluarga yang di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak, ditanggung sepenuhnya oleh pihak ayah.
Begitu pula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak, baik sebelum maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah.
Baca Juga: Usai Digugat Cerai Ria Ricis, Ini Permintaan Teuku Ryan
Di sisi lain, mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Istri berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang separuhnya, pun separuhnya apabila qobla al dukhul (pasangan yang belum berhubungan badan) sesuai dengan Pasal 140 huruf (c) KHI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli