Suara.com - Waktu untuk coblos Pemilu 2024 akhirnya akan datang dalam hitungan hari. Sebelum pergi ke tempat nyoblos, sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilu 2024 terlebih dahulu.
Tata cara coblos Pemilu 2024 merupakanhal penting untuk diketahui, terutama oleh para pemilih pemula supaya kita tidak melakukan kesalahan hingga surat suara dianggap tidak sah.
Proses pencoblosan sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu kepada langkah-langkah penggunaan hak suara oleh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Syarat coblos Pemilu 2024
Adapun syarat coblos Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan syarat coblos Pemilu 2019. Berikut syarat coblos Pemilu 2024.
Dilihat dari segi syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, ia haruslah seseorang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
2. Sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung
3. Sudah terdaftar sebagai pemilih daerah pemungutan suara.
4. Hak pilihnya sedang tidak dicabut karena suatu alasan, misalnya sedang menjalani hukuman pidana atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih.
5. Kesehatan mental tidak terganggu
6. Bukan seseorang yang menjabat sebagai TNI, ia baru bisa menggunakan hak pilihnya ketika sudah menjadi purnawirawan.
Berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024
Saat berangkat ke tempat pemungutan suara, kita harus membawa berkas khusus yang membuktikan kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan suara. Berikut berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024.
1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6)
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil
Baca Juga: Beda dari yang Lain, APK di Temanggung Diturunkan Pakai Crane
Cara nyoblos di TPS 2024
Tata cara nyoblos di TPS 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.
1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS
5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula
10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara.
Demikian itu cara coblos Pemilu 2024 dan informasi syarat serta berkas yang harus dibawa saat coblos Pemilu 2024.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Seru! Prediksi Waktu Hitung Suara Pemilu 2024, Bakal Ada Pemenang di Tengah Malam?
-
Film Dokumenter 'Dirty Vote' Bongkar Desain Kecurangan Pemilu 2024
-
Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran soal Dirty Vote: Film Bernada Fitnah!
-
Film Dokumenter Dirty Vote: Tiga Pakar Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
-
Tepis Kecurangan di Pemilu, Ketua KPU: Tuduhan akan Terbantahkan dengan Kerja-kerja Kita!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Cara Mengatasi Pompa Air Bunyi Cetak-Cetek agar Tak Boros Listrik
-
5 Tips Menata Dompet Menurut Feng Shui agar Rezeki Mengalir Lancar
-
Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Contoh Sepatu Skechers Berbahan Kulit Babi, Konsumen Muslim Wajib Cek Deskripsi Produk
-
Krim Kelly untuk Usia Berapa Sebenarnya? Intip Kandungan Skincare Legendaris Ini
-
4 Basic Skincare Wardah untuk Meredakan Kemerahan dan Jerawat, Lengkap dengan Review Pembeli
-
4 Pompa Air Tidak Berisik dan Hemat Listrik, Cocok untuk Penghuni Perumahan
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural