Suara.com - Waktu untuk coblos Pemilu 2024 akhirnya akan datang dalam hitungan hari. Sebelum pergi ke tempat nyoblos, sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilu 2024 terlebih dahulu.
Tata cara coblos Pemilu 2024 merupakanhal penting untuk diketahui, terutama oleh para pemilih pemula supaya kita tidak melakukan kesalahan hingga surat suara dianggap tidak sah.
Proses pencoblosan sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu kepada langkah-langkah penggunaan hak suara oleh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Syarat coblos Pemilu 2024
Adapun syarat coblos Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan syarat coblos Pemilu 2019. Berikut syarat coblos Pemilu 2024.
Dilihat dari segi syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, ia haruslah seseorang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
2. Sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung
3. Sudah terdaftar sebagai pemilih daerah pemungutan suara.
4. Hak pilihnya sedang tidak dicabut karena suatu alasan, misalnya sedang menjalani hukuman pidana atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih.
5. Kesehatan mental tidak terganggu
6. Bukan seseorang yang menjabat sebagai TNI, ia baru bisa menggunakan hak pilihnya ketika sudah menjadi purnawirawan.
Berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024
Saat berangkat ke tempat pemungutan suara, kita harus membawa berkas khusus yang membuktikan kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan suara. Berikut berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024.
1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6)
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil
Baca Juga: Beda dari yang Lain, APK di Temanggung Diturunkan Pakai Crane
Cara nyoblos di TPS 2024
Tata cara nyoblos di TPS 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.
1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS
5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula
10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara.
Demikian itu cara coblos Pemilu 2024 dan informasi syarat serta berkas yang harus dibawa saat coblos Pemilu 2024.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Seru! Prediksi Waktu Hitung Suara Pemilu 2024, Bakal Ada Pemenang di Tengah Malam?
-
Film Dokumenter 'Dirty Vote' Bongkar Desain Kecurangan Pemilu 2024
-
Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran soal Dirty Vote: Film Bernada Fitnah!
-
Film Dokumenter Dirty Vote: Tiga Pakar Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
-
Tepis Kecurangan di Pemilu, Ketua KPU: Tuduhan akan Terbantahkan dengan Kerja-kerja Kita!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!
-
Link Download Epstein Files Resmi, Cek Deretan Fakta Mengerikan di Sini
-
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?