Suara.com - Waktu untuk coblos Pemilu 2024 akhirnya akan datang dalam hitungan hari. Sebelum pergi ke tempat nyoblos, sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilu 2024 terlebih dahulu.
Tata cara coblos Pemilu 2024 merupakanhal penting untuk diketahui, terutama oleh para pemilih pemula supaya kita tidak melakukan kesalahan hingga surat suara dianggap tidak sah.
Proses pencoblosan sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu kepada langkah-langkah penggunaan hak suara oleh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Syarat coblos Pemilu 2024
Adapun syarat coblos Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan syarat coblos Pemilu 2019. Berikut syarat coblos Pemilu 2024.
Dilihat dari segi syarat seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, ia haruslah seseorang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
2. Sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pemilihan berlangsung
3. Sudah terdaftar sebagai pemilih daerah pemungutan suara.
4. Hak pilihnya sedang tidak dicabut karena suatu alasan, misalnya sedang menjalani hukuman pidana atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih.
5. Kesehatan mental tidak terganggu
6. Bukan seseorang yang menjabat sebagai TNI, ia baru bisa menggunakan hak pilihnya ketika sudah menjadi purnawirawan.
Berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024
Saat berangkat ke tempat pemungutan suara, kita harus membawa berkas khusus yang membuktikan kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan suara. Berikut berkas yang dibawa saat coblos Pemilu 2024.
1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6)
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil
Baca Juga: Beda dari yang Lain, APK di Temanggung Diturunkan Pakai Crane
Cara nyoblos di TPS 2024
Tata cara nyoblos di TPS 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos saat Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.
1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 dan KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulir C-6 tersebut dan juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS
5. Kalau sudah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat suara seperti semula
10. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah selesai memberikan hak suara.
Demikian itu cara coblos Pemilu 2024 dan informasi syarat serta berkas yang harus dibawa saat coblos Pemilu 2024.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Seru! Prediksi Waktu Hitung Suara Pemilu 2024, Bakal Ada Pemenang di Tengah Malam?
-
Film Dokumenter 'Dirty Vote' Bongkar Desain Kecurangan Pemilu 2024
-
Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran soal Dirty Vote: Film Bernada Fitnah!
-
Film Dokumenter Dirty Vote: Tiga Pakar Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
-
Tepis Kecurangan di Pemilu, Ketua KPU: Tuduhan akan Terbantahkan dengan Kerja-kerja Kita!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam
-
Mana yang Benar, Pakai Primer Dulu atau Sunscreen Dulu?
-
Apakah Sunscreen Bisa Dipakai di Malam Hari? Ini Penjelasannya
-
Bank BCA Kapan Buka Setelah Lebaran 2026? Ini Tanggal Mulai Operasional Normal
-
Krisis Air Bikin Perempuan Kehilangan Akses Pendidikan, Bagaimana Hubungannya?
-
8 Sepatu Lari Diskon di Sports Station: Adidas, Skechers, hingga Reebok Banting Harga
-
Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia
-
Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna
-
5 Rekomendasi Moisturizer 'Combo Maut' Atasi Kulit Berminyak dan Berjerawat