Suara.com - Pada pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu (14/2/2024), mayoritas pemilih akan mendapat 5 surat suara yang berbeda, kecuali mereka yang berdomisili di DKI Jakarta hanya mendapat 4 surat suara.
Apa saja 5 surat suara yang akan didapat? Berikut rinciannya, melansir situs resmi Kabupaten Kendal, Selasa (13/2/2024):
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu
- Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) warna merah
- Surat suara DPR warna kuning
- Surat suara DPRD Provinsi warna biru
- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota warna hijau
Tidak hanya memiliki perbedaan warna, kelima surat suara ini juga memiliki cara pencoblosan yang berbeda.
Yuk, cari tahu cara coblos kelima surat suara tersebut supaya nggak salah saat berada di TPS. Ini dia penjelasannya, mengutip konten @rumah pemilu:
1. Cara coblos surat suara presiden-wakil presiden
Dari 3 calon yang ada, pemilih harus mencoblos salah satu paslon di dalam kotak. Setelah itu, lipat kembali surat suara seperti semula dan masukkan ke dalam kotak suara.
2. Cara coblos surat suara DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota
Tidak perlu mencari nama caleg tertentu dalam surat suara ini, karena yang diperlukan hanyalah mencoblos salah satu partai atau salah satu caleg pilihanmu. Setelah itu, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara.
Namun, kalau kamu sudah punya caleg pilihan, kamu bisa mencoblos di bagian partai dan nama calegnya. Suaramu akan tetap sah selama masih dalam pilihan partai yang sama. Dengan cara ini, suaramu akan diberikan kepada satu caleg pilihanmu.
Baca Juga: 100 Tahanan Bakal Nyoblos di Rutan Bareskrim Besok, Mekanismenya Sudah Disosialisasikan
Lalu, bolehkan mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai? Hal itu ternyata juga sah dilakukan, tapi suaramu akan diberikan satu ke partai.
Meski demikian, pihak rumah pemilu tidak menyarankan pemilih untuk mencoblos 2 caleg dalam satu partai, karena rentan dianggap tidak sah karena petugas TPS (KPPS) menyalahartikannya.
"Salah satunya disebabkan oleh petugas TPS (KPPS) yang salah mengartikan suara sah atau tidak sah. Kemungkinannya, tidak semua petugas TPS punya pemahaman yang baik," tulis @rumahpemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian
-
Specs Coanda vs Ortuseight Hyperblast 2.0, Duel Sepatu Lari Lokal Rekomendasi Dokter Tirta
-
Kalender Jawa 28 Oktober 2025 Selasa Pon: Mengungkap Sifat dan Peruntungan Weton Lainnya
-
5 Cushion Minim Oksidasi dan Cocok untuk Kulit Berminyak, Bye-Bye Wajah Kusam!
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng