Suara.com - Pada pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu (14/2/2024), mayoritas pemilih akan mendapat 5 surat suara yang berbeda, kecuali mereka yang berdomisili di DKI Jakarta hanya mendapat 4 surat suara.
Apa saja 5 surat suara yang akan didapat? Berikut rinciannya, melansir situs resmi Kabupaten Kendal, Selasa (13/2/2024):
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu
- Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) warna merah
- Surat suara DPR warna kuning
- Surat suara DPRD Provinsi warna biru
- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota warna hijau
Tidak hanya memiliki perbedaan warna, kelima surat suara ini juga memiliki cara pencoblosan yang berbeda.
Yuk, cari tahu cara coblos kelima surat suara tersebut supaya nggak salah saat berada di TPS. Ini dia penjelasannya, mengutip konten @rumah pemilu:
1. Cara coblos surat suara presiden-wakil presiden
Dari 3 calon yang ada, pemilih harus mencoblos salah satu paslon di dalam kotak. Setelah itu, lipat kembali surat suara seperti semula dan masukkan ke dalam kotak suara.
2. Cara coblos surat suara DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota
Tidak perlu mencari nama caleg tertentu dalam surat suara ini, karena yang diperlukan hanyalah mencoblos salah satu partai atau salah satu caleg pilihanmu. Setelah itu, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara.
Namun, kalau kamu sudah punya caleg pilihan, kamu bisa mencoblos di bagian partai dan nama calegnya. Suaramu akan tetap sah selama masih dalam pilihan partai yang sama. Dengan cara ini, suaramu akan diberikan kepada satu caleg pilihanmu.
Baca Juga: 100 Tahanan Bakal Nyoblos di Rutan Bareskrim Besok, Mekanismenya Sudah Disosialisasikan
Lalu, bolehkan mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai? Hal itu ternyata juga sah dilakukan, tapi suaramu akan diberikan satu ke partai.
Meski demikian, pihak rumah pemilu tidak menyarankan pemilih untuk mencoblos 2 caleg dalam satu partai, karena rentan dianggap tidak sah karena petugas TPS (KPPS) menyalahartikannya.
"Salah satunya disebabkan oleh petugas TPS (KPPS) yang salah mengartikan suara sah atau tidak sah. Kemungkinannya, tidak semua petugas TPS punya pemahaman yang baik," tulis @rumahpemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Agar Generasi Muda Makin Melek Perawatan Rambut, Edukasi Jadi Faktor Utama
-
Parfum Gak Sekadar Wangi: Ini Cara Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat Aroma
-
Bangkitkan Semangat Kerja dengan Aroma Kopi: 5 Parfum Menyegarkan untuk Kantor
-
Pertanda Baik atau Buruk? Ini Macam-Macam Arti Mimpi Resign dari Kerjaan
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama untuk Nge-Gym: Tetap Segar Sepanjang Sesi!
-
Kenapa Sepatu Baru Tidak Dianjurkan untuk Lomba Lari? Ini Penjelasan Dokter
-
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet
-
Sherly Tjoanda Partai Apa? Gubernur Berharta Rp709 M Viral Ogah 'Jualan Jabatan dan Proyek'
-
Dilarang Lomba Lari Pakai Sepatu Baru, Ini Penjelasan Dokter!