Suara.com - Pada pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu (14/2/2024), mayoritas pemilih akan mendapat 5 surat suara yang berbeda, kecuali mereka yang berdomisili di DKI Jakarta hanya mendapat 4 surat suara.
Apa saja 5 surat suara yang akan didapat? Berikut rinciannya, melansir situs resmi Kabupaten Kendal, Selasa (13/2/2024):
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu
- Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) warna merah
- Surat suara DPR warna kuning
- Surat suara DPRD Provinsi warna biru
- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota warna hijau
Tidak hanya memiliki perbedaan warna, kelima surat suara ini juga memiliki cara pencoblosan yang berbeda.
Yuk, cari tahu cara coblos kelima surat suara tersebut supaya nggak salah saat berada di TPS. Ini dia penjelasannya, mengutip konten @rumah pemilu:
1. Cara coblos surat suara presiden-wakil presiden
Dari 3 calon yang ada, pemilih harus mencoblos salah satu paslon di dalam kotak. Setelah itu, lipat kembali surat suara seperti semula dan masukkan ke dalam kotak suara.
2. Cara coblos surat suara DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota
Tidak perlu mencari nama caleg tertentu dalam surat suara ini, karena yang diperlukan hanyalah mencoblos salah satu partai atau salah satu caleg pilihanmu. Setelah itu, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara.
Namun, kalau kamu sudah punya caleg pilihan, kamu bisa mencoblos di bagian partai dan nama calegnya. Suaramu akan tetap sah selama masih dalam pilihan partai yang sama. Dengan cara ini, suaramu akan diberikan kepada satu caleg pilihanmu.
Baca Juga: 100 Tahanan Bakal Nyoblos di Rutan Bareskrim Besok, Mekanismenya Sudah Disosialisasikan
Lalu, bolehkan mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai? Hal itu ternyata juga sah dilakukan, tapi suaramu akan diberikan satu ke partai.
Meski demikian, pihak rumah pemilu tidak menyarankan pemilih untuk mencoblos 2 caleg dalam satu partai, karena rentan dianggap tidak sah karena petugas TPS (KPPS) menyalahartikannya.
"Salah satunya disebabkan oleh petugas TPS (KPPS) yang salah mengartikan suara sah atau tidak sah. Kemungkinannya, tidak semua petugas TPS punya pemahaman yang baik," tulis @rumahpemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
-
6 Pasang Zodiak Paling Cocok Jadi Couple, Nyambung dan Serasi!
-
4 Parfum Marina di Indomaret untuk Aktivitas Harian, Wanginya Awet dan Harganya Terjangkau
-
Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Apakah Harus Dicuci Dulu? Ini Cara yang Tepat
-
5 Sepatu Lokal untuk Trail Running, Nyaman Dipakai di Medan Alam
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik
-
6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian